blank
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo bersama perwakilan Bawaslu Grobogan, Kodim 0717 Grobogan dan Kejari Grobogan memusnahkan kelebihan surat suara dengan cara dibakar di dalam tong. Foto: Tya Wiedya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan memusnahkan surat suara yang kelebihan, di halaman Kantor KPU Grobogan, Jalan S Parman, Kota Purwodadi, Selasa 26 November 2024.

Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo memimpinan kegiatan pemusnahan surat suara kelebihan itu, dan dihadiri perwakilan Polres Grobogan, Kodim Grobogan, Kejari Grobogan, Kepala Bakesbangpol Grobogan Nur Nawanta, perwakilan Bawaslu Grobogan, perwakilan Pemkab Grobogan serta LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu dan dua.

Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo mengatakan, pemusnahan surat suara yang kelebihan ini berjumlah 1.223 lembar, yang terinci surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 661 lembar dan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 562 lembar.

“Hari ini, Selasa, 26 November 2024, kami dari KPU Grobogan mengadakan pemusnahan surat suara yang kelebihan. Jumlahnya total 1.213 lembar surat suara dengan rincian 661 lembar surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta 562 lembar surat suara Bupati dan Wakil Bupati.” jelas Agung Sutopo.

Pemusnahan surat suara yag kelebihan ini dituangkan dalam berita acara nomor 229/PP-09-BA/3315/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Grobogan.

Sudah Siap Sementara terkait dengan persiapan hari H pemungutan suara yang jatuh pada Rabu 27 November 2024 esok, Agung Sutopo mengatakan sudah siap seluruhnya. Kebutuhan logistik yang sudah digeser ke PPK, sudah digeser ke TPS. Termasuk surat suara.