SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, dari total 56.812 TPS di Jawa Tengah, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin mengungkapkan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 8.563 kelurahan/desa di 35 kabupaten/kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 hingga 15 November 2024 sebagai tindak lanjut dari SE 112 Tahun 2024 tentang identifikasi potensi TPS rawan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024,” ungkap Amin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2024).
Variabel dan logistik potensi TPS rawan adalah, pertama, TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri), TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan), serta TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Kedua, TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa), TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon, TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
Selanjutnya TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, TPS di Lokasi Khusus, TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu 2024, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
“Ketiga, TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa yang melakukan tindakan atau kegiatan yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon, TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, TPS yang terdapat riwayat praktik menghina atau menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, dan TPS yang memiliki riwayat mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara,” terangnya.
6 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi
503 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
48 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
208 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri)
6 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
43 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan)
549 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
14 Indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi
803 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
597 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa, dan lainnya)
457 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
402 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
340 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon
218 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
164 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)
157 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
154 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
139 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
122 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
121 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
110 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
103 TPS di Lokasi Khusus
5 Indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi
94 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang melakukan tindakan/kegiatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon
39 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
18 TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon
9 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS
2 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan