JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pimpinan dan anggota Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat pleno untuk membahas perkembangan kasus yang melibatkan Majelis Hakim PN Surabaya dan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) ZR sebagai tersangka,
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi perantara dugaan suap pada kasasi GRT Diketahui, GRT (Gregorius Ronald Tannur) adalah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.
“KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” tegas anggota KY dan Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (13/11/2024).
Mukti Fajar menjelaskan bahwa KY secara instens berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk melalukan pertemuaan antara pimpinan dan anggota KY dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya pada Selasa (12/11/2024) di Gedung Utama Kejaksaaan, Jakarta.
Hal ini sebagai bentuk komitmen KY untuk menuntaskan kasus judicial corruption ini.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Mukti Fajar, KY dan Kejagung sepakat bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk melakukan pertukaran informasi. “Informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini,” ujar Mukti Fajar.
Pemeriksaan yang akan dilakukan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga, yaitu KY terkait wilayah etik, sementara Kejagung di wilayah pidana.
“KY mengajak media dan publik agar membantu KY mengawal pemeriksaan kasus ini,” pungkasnya.
Ning S