SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Purworejo. Dalam kasus ini Polda Jawa Tengah menetapkan tiga anak berhadapan dengan hukum sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus yang digelar di Mapolda Jateng ini dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menyebut, polisi menetapkan tersangka AIS melakukan kekerasan seksual kepada DSA (saat kejadian berusia 13-14 tahun). AIS melakukan persetubuhan dari tahun 2022 hingga Juli 2023. AIS yang merupakan warga Kabupaten Purworejo ini saat kejadian berusia 17-18 tahun.
“AIS telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali dalam tahun 2022 hingga Juli 2023,” kata Agus dalam Konferensi Pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (11/11/2024).
Dalam kasus ini polisi juga menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka kepada KSH (16). Diketahui, salah satu pelaku adalah anak berkebutuhan khusus.
Dikatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 16 Januari 2024. PAP dan FMR melakukan kekerasan seksual kepada KSH di warung kosong yang kemudian diketahui oleh pemilik warung, hingga akhirnya diserahkan ke perangkat desa.
Agus menegaskan, pihaknya akan melakukan penanganan maksimal dengan memperhatikan hak-hak terbaik untuk anak yang berhadapan dengan hukum dalam peradilan pidana.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Sementara itu Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengatakan, bahwa kehadirannya ini untuk meninjau kasus Purworejo yang sempat viral karena korbannya kakak adik. Arifah berharap kasus ini diungkap tuntas termasuk jika ada pelaku lainnya.
“Kami akan melakukan pemantauan sudah sejauh mana kasus di Purworejo. Dalam hal ini negara hadir melalui menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk memastikan bahwa anak mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai anak terpenuhi dan memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena ini berkaitan dengan anak berhadapan dengan hukum,” tuturnya.
Dirinya juga mengimbau kepada semua masyarakat apabila melihat atau mendengar ada yang mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual agar bisa dilaporkan kepada kepolisian terdekat atau bisa ke call Center Kementerian PPPA.
Dijelaskan bahwa kasus kekerasan seksual di Purworejo ini sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikannya secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. Korban DSA juga dinikahkan dengan salah satu pelaku AIS karena ia hamil dan sudah melahirkan pada Juni 2024.
Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah menambahkan, tidak ada kecocokan DNA antara DSA dan pelaku AIS. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
Ning S













