Terdakwa petambak Karimunjawa saat tiba di Pengadilan Negeri Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas empat orang terdakwa petambak Karimunjawa   telah digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri  Jepara Selasa, 24 September 2024. Mereka adalah  Teguh Santoso, Sutrisno,  Sugianto Limanto dan  Mirah Sanusi Darwiyah

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum. didampingi 2 hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua S.H., MH dan Joko Ciptanto S.H. Sedangkan Penuntut Umum dihadiri oleh Linda Ayu Pralampita,S.H sementara 4 (empat) terdakwa didampingi oleh para penasehat hukumnya.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Ayu Pralampita, SH, Ida Fitriyani, S.H dan Muawanah, S.H.

Dalam tuntutannya untuk Terdakwa Teguh Santoso dijelaskan, berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan saksi saksi dan terdakwa, jaksa berkesimpulan bahwa sudah terpenuhi tindakan melawan hukum dengan sengaja. Sehingga JPU menuntut Hukuman penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp. 7 M, apabila tidak bisa membayar diganti kurungan selama 4 bulan.

Terdakwa Sutrisno Bin Sunardi, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, jaksa berkesimpulan bahwa sudah terpenuhi tindakan melawan hukum dengan sengaja. Sehingga dituntut penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp. 7 M, apabila tidak mampu diganti penjara selama 4 bulan.

Terdakwa Mirah Sanusi, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, jaksa berkesimpulan bahwa sudah terpenuhi tindakan melawan hukum dengan sengaja. Maka JPU menuntut penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 6 M apabila tidak bersedia maka diganti 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Sugianto Limanto Bin Tri Santoso Limanto, dituntut penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 6 M, apabila tidak mampu diganti penjara 3 bulan.

Menanggapi tuntutan jaksa, Tri Hutomo sebagai Kuasa Monitoring Perkara, menyatakan  akan tetap melaporkan setiap tahapan kepada 9 (Sembilan) lembaga pengawas eksternal, yaitu Kompolnas , KPK, Kemsetneg, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Kemenko Polhukam RI, BPK, Ombusman, dan Komnas HAM RI supaya dapat menegakkan, mengawasi dan memantau semua proses hukum yang berjalan, bukan hanya kepada kepada 4 (empat) terdakwa pelaku tambak di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa, tetapi dilakukan juga pengawasan terhadap lembaga dan pejabat yang menangani perkara tersebut.

“Supaya bisa menghasilkan putusan yang bisa dipertanggungjawabkan dan bisa memberikan efek jera atas pelanggaran yang dilakukan. Karena proses hukum ini adalah murni karena pelanggaran-pelanggaran para petambak terhadap undang-undang dan aturan Negara,” ujarnya

Para terdakwa didakwa melakukan pelanggaran sesuai Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Maka selanjutnya diharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara agar bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadiilan substantif, serta kemanfaatan dalam pengambilan keputusan. hakim tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata, tapi bisa melihat secara utuh persoalan lingkungan dan dampak prospek Karimunjawa sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional.

“Harapan kami, hakim bisa memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” ujar Tri Hutomo”.

Unsur “dengan sengaja” merujuk pada kesengajaan (dolus) dari tindakan yang dilakukan oleh keempat terdakwa, yaitu penyalahgunaan zona taman nasional dengan pemasangan pipa inlet pada zona yang diatur untuk hal lain. Hal ini dapat dibuktikan dengan pemenuhan unsur willen en wetten (menghendaki dan mengetahui). Menurut fiksi hukum “presumptio iures de iure”, semua orang dianggap mengetahui hukum sehingga keempat terdakwa dapat dianggap mengetahui sistem zonasi Taman Nasional Karimunjawa dengan seluruh batasan-batasannya, “pungkas Tri”.

Hadepe