Yuli Fitria (kiri), saat menjadi narasumber dalam Talkshow Kudengar, di Studio Radio USM Jaya. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Koordinator Forum Perempuan 2024, Yuli Fitria mengatakan, ‘Catcalling’ termasuk dalam bentuk pelecehan seksual, yaitu jenis street harrastment. Catcalling itu sebuah perilaku dari seseorang, yang memandang atau melontarkan komentar kepada korbannya secara sensual, yang mengarah kepada hal-hal yang berbau seksual.

Hal itu seperti yang diungkapkannya, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Kudengar (Kuliah Keadlian dan Kesetaraan Gender), di Studio Radio USM Jaya, Gedung N USM, Rabu (18/9/2024).

Dialog interaktif yang dipandu penyiar Radio USM Jaya, Putri Sabila itu, mengangkat tema ‘Catcalling: Tindakanmu Meresahkanku’. Menurutnya, Catcalling biasanya dilakukan di tempat umum, yang membuat korbannya baik laki-laki maupun perempuan, menjadi tidak nyaman.

BACA JUGA: Indonesia Buka Peluang Pertahankan Gelar Juara Umum

”Menurut survei yang dilakukan American Seal, sebagian besar korban pelecehan Catcalling adalah perempuan. Sebanyak 71 persen perempuan pernah mengalami catcalling, dan 53 persen di antaranya mendapatkan pelecehan secara fisik,” jelasnya.

Tak hanya sebatas siulan, catcalling dapat berbentuk melontarkan kalimat pujian, hingga kalimat sensual, yang mengarah pada body shaming, serta menghalangi jalan atau menguntit korban sampai tempat tujuan.

Yuli menambahkan, pelaku melakukan tindakan Catcalling hanya karena iseng, dan ingin mengetahui reaksi serta respon korban. Tindakan Catcalling dapat memberikan dampak yang serius kepada korbannya, mulai dari stres dan kecemasan, merasa rendah diri, membatasi ruang gerak, menimbulkan trauma jangka panjang, hingga gangguan mental.

BACA JUGA: 71 Medali Emas Milik Jateng di PON XXI/2024, Tertinggi dalam 20 Tahun Terakhir

”Trauma itu tidak bisa sembuh. Ibarat gelas yang sudah pecah, bisa disambung tapi masih ada bekas pecahannya. Trauma juga seperti itu, mungkin mereka bisa melanjutkan hidup. Tapi yang namanya trauma, akan membatasi diri mereka,” ungkap Yuli.

Dia menerangkan, tindakan Catcalling dapat dipidana dan dikenai Pasal 281 ayat (1) KUHP hingga Pasal 8, pasal 9, pasal 34, pasal 35 Undang- undang no 44 tahun 2008, tentang pornografi.

”Untuk teman-teman yang pernah merasakan mendapatkan perlakuan Catcalling, hal yang dilakukan adalah, kalian harus merespon dengan tenang, namun tegas. Namun kalau pelaku masih bandel, bisa langsung laporkan ke pihak berwajib, dan tetap berada di tempat yang ramai,” ujarnya.

Riyan