Kajari Kudus Henriyadi W Putro ikut hadir dalam sidak proyek SIHT yang dilakukan Pj Bupati dan Ketua DPRD Kudus. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie bersama Ketua DPRD Kudus H Masan melakukan sidak pengecekan lokasi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Jekulo, Kamis (12/9). Ikut serta dalam kegiatan sidak ini Kajari Henriyadi W Putro serta Kepala Disnaker Perinkop UKM Rini Kartika Dwi Ahmawati.

Hal ini cukup menarik lantaran Kejaksaan Negeri saat ini tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tanah urug SIHT yang nilainya mencapai Rp 9,1 miliar tersebut. Bahkan, Rini sebagai kepala dinas yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut sempat juga diperiksa hingga digeledah kantornya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie menegaskan sidak tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proyek tersebut tetap akan dilanjutkan.

“Kita harus pastikan betul proses pembangunan SIHT di tahun 2024 ini. Ke depan betul-betul berkelanjutan. Ketika sudah selesai, hasilnya bisa dilaksanakan dengan maksimal,” ujar Hasan usai sidak.

Ketegasan Pemkab dalam melanjutkan pembangunan SIHT tidak terlepas dari fakta bahwa 60 persen masyarakat Kudus pekerjaannya di sektor industri rokok.

Sehingga menurut Hasan, keberadaan SIHT sangat vital dan krusial dengan masyarakat Kudus sendiri dan berkaitan dengan pengembangan ke depan.

“Sehingga sukses atau tidaknya SIHT sangat menentukan terhadap kondisi masyarakat Kudus,” kata Hasan.

Terkait kasus hukum yang kini tengah dilakukan penyidikan oleh Kejari, Pj Bupati menyampaikan agar hal tersebut tidak boleh menyurutkan semangat. Beberapa catatan dari Kejaksaan kemarin diminta Hasan dijadikan pembelajaran agar pelaksanaan pekerjaan di 2024 tidak ada lagi catatan-catatan serupa.

‘Jadi kami juga meminta pendampingan dari Kejaksaan hingga Inspektorat agar pelaksanaan pekerjaan di tahun 2024 benar-benar sesuai regulasi yang ada,”tandasnya.

Proyek SIHT Jekulo menjadi salah satu proyek strategis daerah. Pada tahun 2023, telah dilakukan pengurukan lahan hingga pembuatan pagar keliling yang nilainya lebih dari Rp 9,1 miliar.

Namun, setelahnya Kejaksaan menemukan adanya dugaan korupsi atas proses pengurukan lahan tersebut yang mana penyedia jasa ‘menjual’ proyeknya ke pihak lain hingga akhirnya spesifikasi tanah yang digunakan untuk urukan menurun dari ketentuan.

Sementara, pada tahun 2024 ini, Pemkab kembali mengucurkan anggaran sebesar Rp 11,3 miliar untuk kelanjutan proyek tersebut. Bahkan, pada pembahasan KUA PPAS APBD Kudus tahun 2025, Pemkab dan DPRD juga sudah sepakat untuk kembali mengucurkan anggaran agar pembangunan SIHT bisa dituntaskan.

Kejari Kudus Henriyadi W Putro dalam pernyataannya mengatakan selama masa penyelidikan pihaknya menemukan sejumlah temuan yang mengarah ke adanya potensi kerugian negara. Selain dari segi administrasi, temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi nampak dari hasil uji materi yang dilakukan akademisi UNNES kemarin. Di mana ada ketidaksesuaian pada volume tanah urug.

”Kita sudah masuk tahap penyidikan ya, bukti sudah cukup dan penetapan tinggal menunggu hasil dari BPKP, kami punya target selesai di September ini, namun sepertinya BPKP baru menyerahkan hasilnya di bulan Oktober, jadi sekitar itu,” ucapnya pada awak media.

Selama masa penyelidikan sendiri, sambung dia, pihak Kejaksaan Negeri Kudus telah memanggil setidaknya 20-an saksi. Mereka diminta keterangan terkait bagaimana mekanisme pengadaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus dilangsungkan.

Ali Bustomi