blank
Salah satu bakal calon Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa, dandan wakilnya Hendrar Prihadi. (Foto Diaz Abidin)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan pasangan bakal calon gubernur (Bacagub) Jateng dan para wakilnya dalam proses verifikasi lanjutan.

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan, pasangan calon (paslon) Andika Perkasa – Hendrar Prihadi, dan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maimoen sudah melakukan perbaikan berkas pendaftaran.

“Mereka untuk paslon sudah serahkan (perbaikan) kemarin. Sudah diserahkan lengkap. Nanti kami akan verifikasi kembali dokumen baru itu. Prinsipnya sudah ada perbaikan atas dokumen sebelumnya,” kata Handi, Senin 9 September 2024.

KPU Jawa Tengah, lanjut dia, akan melakukan langkah selanjutnya melakukan penelitian berkas tersebut hingga 14 September 2024.

“Kemudian kita akan umumkan untuk berikan tanggapan dari masyarakat terkait kelengkapan berkas paslon pada 18-21 September 2024,” ujar Handi.

LHKPN

Handi Tri Ujiono menerangkan, perihal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Pada awal pendaftaran ke KPU Jawa Tengah, dokumen LKHPN yang disampaikan sudah ada dari paslon, kecuali dari Andika Perkasa.

“Kalau yang lainnya (Hendrar Prihadi, Ahmad Luthfi, dan Taj Yasin Maimoen) sudah ada. Kami teliti ada atau tidak ada dokumen LHKPN itu,” katanya.

Handi Tri Ujiono bilang, KPU Jawa Tengah tidak punya kapasitas merinci berapa nilai kekayaan bakal paslon di pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.

“Kami (KPU) melihat berkas LHKPN itu sebagai tanda terimanya bukan isinya. Soal isinya berapa nanti diumumkan KPK. Itu data dokumen domainnya KPK. Kami hanya menerima dokumen bahwa LHKPN itu diterima. Jadi pengumumannya dari KPK, kalau dari kita, itu ada dokumenya atau tidak untuk kelengkapan pendaftaran, begitu saja,” katanya.

Secara umum, lanjut Handi para calon kepala daerah di Jawa Tengah sudah memperbaiki berkas.

“Memang ada beberapa dokumen alam proses karena pihak ketiga. Ya artinya ada dokumen-dokumen terkait pihak ketiga misalnya pemberhentian dari DPDD kan ada , juga dari kepolisian misalnya di Jateng pak Ahmad Luthfi ada,” katanya.

Yang terpenting, kata Handi, paslon menyertakan berkas ada surat pemberitahuan sedang dalam proses.

“Misalnya Pak Taj Yasin karena belum dilantik sebagai DPD. Sementara kewajiban dipenuhi minimal ada surat keterangan dokumen sedang dalam proses,” katanya.

Hasil dari kelengkapan berkas pendaftaran itu akan disampaikan hasilnya untuk ditanggapi masyarakat.

“Kalau ada masukan terhadap dokumen akan ada klarifikasi. Nanti 22 September 2024 ditetapkan. Lalu 23 november 2024 ada pengambilan nomor urut,” kata Handi.

Diaz Abidin