Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers kasus sindikat penadah mobil bodong, di Lobby Mapolda Jateng (29/8/2024). Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua tersangka penadah kendaraan bodong di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Dalam kasus ini petugas mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat lengkap.

Kedua tersangka yakni BK (52), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43), warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

“Sebanyak 19 kendaraan roda empat berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua tersangka BK dan GY,” ujar Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho saat Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).

Kronologis pengungkapan kasus berawal adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu, petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya secara patungan bekerja sama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.

“Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020. Rata-rata dalam satu bulan mereka bisa menjual 3-4 unit. Modus kedua pelaku menggunakan media facebook maupun What’s App untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” ungkap Wakapolda.

Sementara Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga diamankan. Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata 2 kali lipat dari harga pembelian mobil.

“Kalau ini perorangan dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media whatapps untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery),” terangnya.

Johanson menyebut para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. “Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sambil menunggu pembeli. Korban yang paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dito, perwakilan Leasing BRI Finance Semarang menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance.

“Terimakasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan salah satu mobil yang menjadi aset dari BRI Finance. Mobil ini telah hilang sejak tahun 2021, dan kini telah berhasil ditemukan,” tandasnya.

Ning S