blank
Suraji dan tim kuasa hukumnya saat konferensi pers, Rabu 7 Agustus 2024. Foto: Tya Wiedya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Mantan Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Suraji, memenangkan gugatan atas kasus Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat dari Kepala Desa Asemrudung.

Diketahui, Suraji menjabat posisi Sekretaris Desa Asemrudung sejak tahun 2018. Namun, pada tahun 2023, Suraji diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepala Desa Asemrudung. Hal itu yang membuat Suraji memulai perjuangannya untuk bisa mendapatkan jabatan tersebut kembali.

Perjuangan Suraji dimulai dengan mengajukan keberatan administrasi kepada Kepala Desa Asemrudung dan mengajukan banding administrasi kepada Bupati Grobogan.

BACA JUGA : UKW Program Tepat Sasaran, Dorong Lahirnya Karya Jurnalistik yang Bermanfaat

“Akan tetapi upaya ini tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya yang bersangkutan mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Asemrudung di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Lawfirm DA&Co (Advokat, Kurator & Pengurus,” jelas Tim Kuasa Hukum Suraji, Denny Ardiansyah, saat konferensi pers di RM Pelangi, Rabu 7 Agustus 2024.

Menurut Denny, gugatan ini guna membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor 960/X/2023 tentang pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji.

Setelah enam bulan persidangan berjalan, perjuangan Suraji dan tim kuasa hukumnya membuahkan hasil. Kala itu, PTUN Semarang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal SK Kepala Desa Asemrudung Nomor 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.

Tidak hanya itu Majelis Hakim PTUN Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, juga menyatakan tergugat wajib mencabut obyek sengketa berupa SK Kades Asemrudung Nomor 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 tentang pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji.

“SK pemberhentian tidak hormat Suraji adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena dalam penerbitannya tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa, ” tambahnya.

Denny juga mengatakan, SK tersebut diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Menang di Tingkat PTTUN Surabaya

Kepala Desa Asemrudung yang saat itu tidak puas ddengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya.

Denny menjelaskan, pada gugatan banding itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara, berpendapat sama dengan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG.

BACA JUGA : Pertamina Buka Peluang Bisnis di SPBU, Terus Kembangkan Inovasi Bisnis NFR

Dua amar tersebut yakni menerima permohonan banding dari Tergugat atau Pembanding, serta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nmor: 91/G/2023/PTUN.SMG tanggal 26 2024 yang dimohonkan banding.

“Dengan demikian perjuangan Suraji kembali membuahkan hasil, yang mana surat keputuan pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji batal dan wajib untuk dicabut,” terang Denny.

Atas hal itu, Kuasa hukum Suraji mengimbau kepada Kepala Desa Asemrudung agar mematuhi dan menghormati putusan pengadilan, sebab hal ini merupakan sengketa dalam ranah Tata Usaha Negara.

“Maka untuk dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan tanpa melibatkan ego personal yang dapat mempengaruhi kebijaksanaan sebagai Kepal Desa yang dipilih masyarakat Desa Asemrudung,” tambah dia.

Suraji yang hadir dalam konferensi pers tersebut juga menyatakan harapannya bisa kembali duduk menjabat sebagai sekretaris Desa Asemrudung, setelah gugatan menang.

“Harapan saya setelah ini bisa segera kembali menduduki posisi sekretaris Desa Asemrudung dan melanjutkan pengabdian saya kepada masyarakat” ujar Suraji.

TYA WIEDYA