Zyuhal Laila Nova alias Kaji Lila, Bos Goldy Mixalmina, biro yang menggelapkan uang calon jamaah umroh di Kudus berjoget usai menerima vonis hakim. Foto: tangkapan layar

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebuah video yang memperlihatkan Zyuhal Laila Nova, bos Goldy Mixalmina Kudus, agen yang menipu ratusan jamaah umroh di Kudus berjoget usai mendapat vonis dari majelis hakim.

Video tersebut viral di akun media sosial tik tok dan cukup mendapat perhatian dari pengguna medsos di Kudus.

Video yang diposting oleh akun tiktok @Amelia Anggraeni awalnya memperlihatkan seorang ibu-ibu tua yang korban penipuan umroh Zyuhal Laila atau yang akrab disapa Kaji Lila.

Dalam video tersebut, sang ibu tersebut mengucapkan ‘dunyo akhirot nang, harus dikembalikan. Mbotgae tak rewangi buruh asah-asah, buat umroh malah dibawa kabur’.

Ucapan ibu tersebut kemudian diakhiri dengan ledakan isak tangis.

Pada bagian lain di video ini juga diperlihatkan, Kaji Lila dengan tangan terborgol dan dikawal oleh seorang jaksa keluar dari ruang sidang dan disambut sejumlah orang yang menjadi korban penipuan umroh.

Sejumlah orang tersebut juga meneriaki Kaji Lila dengan kata ‘maling’ serta minta agar uangnya dikembalikan.

Namun, ekspresi yang ditunjukkan Kaji Lila justri sangat mengejutkan. Dia justru berlari kecil seraya berjoget menghindari kejaran korban-korban penipuannya.

Video tersebut sontak menuai respon dari netizen. Mereka rerata menghujat polah kaji Lila tersebut.

“Bisa-bisanya bukan sedih malah berjoget,”kata akun @aqilabbgsvlog.

Netizen lain menyoroti vonis majelis hakim yang menghukum Kaji Lila dengan 3 tahun penjara.

“Sangat sehat hukum di negara konoha,”kata akun @adi mandiri lanscape.

Seperti diketahui, Kaji Lila adalah bos Goldy Mixalmina Kudus, biro yang menipu ratusan calon jamaah umroh di Kudus dan sekitarnya.

Dalam kasus yang disidangkan di PN Kudus, Kaji Lila didakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang 193 calon jamaah umroh dengan total dana sekitar Rp 4 miliar lebih.

Dalam sidang yang digelar Senin (29/7), majelis hakim memvonis Kaji Lila hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 3 tahun 9 bulan penjara.

Ali Bustomi