blank
Panwascam Gebog saat melakukan klarifikasi terhadap PPS dan Pantarlih yang diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam proses coklit. foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID)  –  Bawaslu Kabupaten Kudus menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh Pantarlih di wilayah Kecamatan Gebog. Dugaan pelanggaran tersebut kini tengah diproses sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang berlaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan temuan dugaan pelanggaran administrasi tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik terhadap sampel pemilih yang dilakukan di Desa Getassrabi Kecamatan Gebog.

Dalam uji petik yang dilakukan, ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih yankni didapati Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker tidak tertulis nama pemilih dan nama Pantarlih. Serta Pantarlih TPS 001 RT 001 RW 001 Desa Getassrabi tidak melakukan coklit secara langsung dengan mendatangi pemilih.

“Temuan kami ini berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Panwaslu Desa Getassrabi,” kata Heru.

Pelanggaran lain yang menjadi temuan Pengawas Pemilu, lanjut Heru, pada saat coklit Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker sudah tertulis dari rumah Pantarlih tanpa dilakukan pencocokan dengan data diri identitas pemilih dan didapati Model-A Tanda Terima serta Model-A Sticker tidak tertulis nama penerima dan nama pantarlih.

“Berdasarkan pengawasan Panwaslu Desa Getassrabi patut diduga Pantarlih TPS 001 RT 001 RW 001 melakukan pelanggaran administratif dikarenakan tidak mempedomani Pasal 15 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 13 dan Pasal 15 PKPU Nomor 7 Tahun 2024,” lanjut Heru.

Pelanggaran yang juga ditemukan pihaknya yakni didapati Model-A Sticker tidak terdapat tanda tangan Pantarlih. Dari keterangan pemilik rumah yang tercoklit mengatakan bahwa Pantarlih meminta dirinya untuk menandatangani Model A-Stiker dan Pantarlih langsung menempelkan stiker Coklit.

Selain itu, kejanggalan juga ditemukan di Desa Kedungsari dan Desa Karangmalang, Pantarlih TPS 10 Desa Kedungsari tidak menempel Model A-Stiker Coklit dan hanya diserahkan kepada pemilih untuk ditempelkan sendiri oleh pemilih, sedangkan Pantarlih TPS 006 Desa Karangmalang tidak menuliskan secara lengkap pada sticker Coklit. Kemudian di Desa Kedungsari, ditemukan Pantarlih tidak menempel “Jadi model A-Stiker coklit, hanya diserahkan kepada pemilih untuk ditempelkan sendiri oleh pemilih, dan pada Model A-Stiker coklit tidak ditulis nama-nama pemilih, nama dan tanda tangan pemilih, dan tidak ada nama Pantarlih,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih melalui PPK dan PPS untuk segera memperbaiki hal tersebut, namun berdasarkan hasil pantauan dan pengecekan kembali oleh Pengawas Desa, masih belum ditindaklanjuti. Maka dari itu, Bawaslu Kudus melalui Panwaslu Kecamatan Gebog, terhadap dugaan pelanggaran tersebut kemudian dijadikan temuan untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu.

“Panwaslu Kecamatan Gebog sudah melakukan klarifikasi terhadap Pantarlih dan PPS bersangkutan. Selanjutnya, kami akan melakukan kajian atas hasil klarifikasi tersebut,”tandasnya.

Ali Bustomi