blank
Tim Kuasa Hukum Sulasih ketika menunjukan surat gugatan di PN Wonosobo, Senin (24/6/2024). Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Seorang pengusaha properti asal Desa Gondang Watumalang Wonosobo, Sulasih menggugat notaris dan oknum anggota polisi di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Perkara yang digugat berawal dari kerjasama investasi yang dijalankan selama ini dan berbuntut masalah hingga menimbulkan kerugian bagi penggugat hingga bernilai miliaran rupiah.

Kasus tersebut mencuat saat Sulasih menggugat dua rekan bisnisnya di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo. Sidang perdana digelar Senin (24/6/2024) dengan agenda mediasi antar para pihak. Namun proses mediasi belum terlaksana karena antara penggugat dan tergugat tidak hadir di PN.

Dua rekan bisnis Sulasih itu diketahui seorang notaris yang berinisial LWR dan seorang anggota polisi berinisial PHS. LWR dan PHS saat ini adalah pasangan suami istri. Namun saat perjanjian kerjama bisnis keduanya masih berstatus belum menikah.

Tim Kuasa Hukum Sulasih, Gyovani Sawolfram, SH mengatakan kali pertama kasus perkara perdata ini dimulai saat kliennya mencoba membangun hubungan bisnis bersama kedua orang tersebut sejak tahun 2020 lalu. Bisnis tersebut bergerak di bidang properti, yakni jual beli tanah di wilayah Wonosobo.

“Namun di tengah perjalanan pihak klien kami merasa dirugikan hingga miliaran rupiah. Karena sertifikat tanah justru ditahan dan dijadikan agunan hutang-piutang. Klien kami pun memutuskan untuk mengajukan ke proses hukum,” terangnya seusai mengikuti sidang perdananya di PN Wonosobo.

Menurutnya, permasalahan dimulai ketika notaris LWR membuat akta pengakuan utang dari kliennya kepada PHS. Akta pengakuan hutang dibuat dengan nominal sejumlah Rp 1,2 miliar. Sementara uang tersebut sebenarnya merupakan uang investasi dari PHS sendiri, bukan uang pinjaman atau utang piutang.

“Tetapi oleh notaris ini malah dibuatkan akta pengakuan utang. Sehingga seolah-olah klien kami ini berhutang kepada PHS. Padahal seharusnya perjanjian awalnya hanya kerjasama investasi dan bukan hutang piutang,” terangnya.

Seiring berjalannya waktu, Sulasih mencoba meminta sertifikat tanah yang sudah diurus balik nama melalui notaris LWR. Namun oleh LWR sejumlah sertifikat tanah tersebut ternyata sudah diserahkan kepada PHS sebagai jaminan utang.

Tunggu Sidang

blank
Tim Kuasa Hukum Sulasih ketika memberikan keterangan pers pada wartawan. Foto : SB/Muharno Zarka

“Padahal sertifikat tanah tersebut tidak ada hubungan sama sekali dengan investasi bisnis antara klien kami dengan PHS. Sebenarnya klien kami sama notaris LWR sudah biasa kerjasama untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah ,” ujarnya.

Atas dasar adanya dua permasalahan tersebut di atas, Sulasih mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada notaris LWR dan PHS di pengadilan. Dengan nominal gugatan yang dilayangkan mencapai Rp 12 miliar.

Giovani menyebut bahwa pihaknya dalam perkara ini hanya ingin kembali mendapatkan haknya yang merasa telah direbut. Yakni hak berupa mendapatkan kembali lima sertifikat tanah yang saat ini berada di tangan pasutri tersebut.

“Dan apa yang dilakukan oleh notaris ini menurut penilaian kami adalah merupakan tindakan yang telah melanggar kode etik profesi notaris. Sehingga kami akan melakukan upaya pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh notaris LWR” tambahnya.

Sementara itu, Tim Kuasa hukum LWR dan PHS, Fuad Hasyim justru mengaku heran dan kaget setelah mendengar adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sulasih. Sebab menurutnya yang justru menjadi korban dalam kerjasama investasi ini adalah kliennya yang merasa sudah ditipu.

“Karena sebelumnya masalah (kerjasama investasi) ini sudah kita ajukan terlebih dahulu untuk kasus pidana dan sudah P21. Tapi kok ini malah kita justru digugat balik dengan kasus perdata,” ujarnya.

Namun terlepas dari kasus yang tengah dihadapi oleh kliennya, Fuad mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Sembari pihaknya mengidentifikasi lebih detail terkait gugatan yang dilayangkan pada LWR dan PHS.

“Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan. Nanti kan akan terlihat siapa yang benar dari kasus ini. Semua kebenaran akan terungkap dalam proses persidangan. Kita tunggu saja!,” tandas dia.

Muharno Zarka