blank
Apel Gerakan Coklit yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kudus, Senin 24 Juni 2024. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebanyak 2.310 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kabupaten Kudus secara serentak mulai bekerja melakukan pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih untuk Pilkada Kudus 2024.

Hal ini ditandai dengan Apel Gerakan coklit KPU Kudus yang digelar di halaman Balai Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Senin (24/6).

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol menyatakan coklit ini dilakukan sebagai upaya pemutakhiran data pemilih agar pemilih dalam Pilkada Kudus nanti benar-benar bersih.

“Petugas pantarlih dalam melakukan coklit diwajibkan untuk mendatangi rumah warga. Sebagai bukti sudah dilakukan coklit, rumah warga ditempeli stiker,” kata Faisol.

Jika ternyata ada petugas pantarlih yang tidak mendatangi rumah warga dalam melakukan coklit, imbuh dia, akan dimintai klarifikasi.

“Kami juga menyiapkan sanksi ketika petugas tersebut ternyata memang benar tidak melakukan coklit dengan mendatangi rumah warga,” ujarnya.

Untuk itulah, sebelum bertugas mereka diberikan pembekalan dan identitas diri, mulai dari kartu identitas, topi, rompi, hingga surat tugas. Sedangkan dalam melaksanakan coklit juga didampingi pengawas kelurahan/desa (PKD).

Sementara itu, Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengingatkan petugas Pantarlih untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh dengan mendatangi rumah-rumah warga sambil memperhatikan kondisi riil di lapangan.

Seiring waktu berjalan, dimungkinkan ada data yang berubah karena meninggal dunia, perpindahan penduduk keluar Kabupaten Kudus maupun yang masuk sehingga coklit ini menjadi langkah strategis agar data Pilkada 2024 lebih baik dan lebih presisi.

Dari data yang ada, jumlah petugas Pantarlih di Kabupaten Kudus sebanyak 2.310 orang yang bertugas melakukan coklit di 1.561 tempat pemungutan suara (TPS) mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Masing-masing Pantarlih akan melakukan coklit minimal 400 data pemilih.

Pantarlih juga wajib koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran, serta Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dengan beban tugas yang sedemikian berat, honor Pantarlih ternyata juga cukup lumayan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, honor Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000/bulan.

Selain iu, jika ada Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan kecelakaan, berikut rinciannya meninggal Rp 36 juta per orang, Cacat Permanen Rp 30,8juta per orang, Luka Berat Rp 16,5 juta per orang, Luka Sedang Rp 8,25juta per orang dan bantuan pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.

Ali Bustomi