blank
3 Truk pipa inlet sebagai barang bukti telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jepara Kamis lalu

JEPARA (SUARABARU.ID) – Walaupun sejak Jumat (7/6-2024) tiga tersangka tambak udang ilegal Karimunjawa telah berada di Jepara, namun sampai Sabtu (8/6-2024) mereka belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara. Dikabarkan, tim Gakkum KLHKyang mengawal 3 tersangka  menginap di sebuah hotel berbintang dua di kawasan Pantai Bandengan Jepara. Sementara 3 truk barang bukti p;ipa inlet telah  dikirim ke Kejaksaan Negeri Jepara Kamis (6/6-2024)

Berdasarkan catatan SUARABARU.ID tiga  tersangka yang telah dilimpahkan BAP nya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah  Jumat (7/6-6-2024) adalah Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), dan Mirah Sanusi Darwiyah (48). Oleh Kejaksaan Tinggi kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Ngeri Jepara.

Kasi Pidum Kejaksanaan Negeri Jepara, Irvan Surya yang dikonfirmasi SUARABARU.ID Sabtu (8/6-2024) pagi  terkait penyerahan tersangka  tambak udang Karimunjawa dari penyidik GAKKUM mengaku belum ada.

Sementara Kasat Serse Polres Jepara, AKP Ahmad Misdar Tohari yang dikonfirmasi apakah ada titipan tahanan dari Gakkum di Polres Jepara juga menyatakan tidak ada.

Demikian  juga Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim yang dihubungi SUARABARU.ID pada waktu yang hampir bersamaan pagi tadi menjelaskan, sampai saat ini belum ada titipan tahanan dari GAKKUM KLHK.

Sedangkan Kepala Seksi II Balai GAKKUM Jabalnusra Agus Mardiyanto yang dikonfirmasi SUARABARFRU.ID Jumat kemarin soal tersangka yang menginap  di sebuah hotel berbintang di Bandengan sampai Sabtu  pukul 10.15 WIB belum memberikan jawaban.

Namun sumber SUARABARU.ID yang enggan disebut namanya menduga penyerahan  para tersangka  yang tertunda ini karena akan digabung dengan penyerahan satu tersangka lain, Sugiyanto yang   berkas pemeriksannya telah dinyatakan P-21 Jumat kemarin. Sedangkan posisi Sugiyanto berada di Surabaya.

“Karena hari Sabtu dan Minggu libur, kami menduga penyerahan para tersangka ke  Kejaksaan Negeri Jepara akan dkilakukan Senin (10/6-2024),” ujarnya. Karena itu mereka transit di hotel di Bandengan.

Dugaan bahwa para tersangka ini berada di sebuah hotel di Jepara terkonfirmasi dengan unggahan status  WA Mira Karimunjawa Jumat malam pukul 19.40 Wib. Pada WA pribadi tersebut nampak tersangka Mirah Sanusi Darwiyah (48) memangku anaknya.

Hadepe