JEPARA (SUARABARU.ID) – Walaupun sejak Jumat (7/6-2024) tiga tersangka tambak udang ilegal Karimunjawa telah berada di Jepara, namun sampai Sabtu (8/6-2024) mereka belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara. Dikabarkan, tim Gakkum KLHKyang mengawal 3 tersangka menginap di sebuah hotel berbintang dua di kawasan Pantai Bandengan Jepara. Sementara 3 truk barang bukti p;ipa inlet telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jepara Kamis (6/6-2024)
Berdasarkan catatan SUARABARU.ID tiga tersangka yang telah dilimpahkan BAP nya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jumat (7/6-6-2024) adalah Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), dan Mirah Sanusi Darwiyah (48). Oleh Kejaksaan Tinggi kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Ngeri Jepara.
Kasi Pidum Kejaksanaan Negeri Jepara, Irvan Surya yang dikonfirmasi SUARABARU.ID Sabtu (8/6-2024) pagi terkait penyerahan tersangka tambak udang Karimunjawa dari penyidik GAKKUM mengaku belum ada.
Sementara Kasat Serse Polres Jepara, AKP Ahmad Misdar Tohari yang dikonfirmasi apakah ada titipan tahanan dari Gakkum di Polres Jepara juga menyatakan tidak ada.
Demikian juga Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim yang dihubungi SUARABARU.ID pada waktu yang hampir bersamaan pagi tadi menjelaskan, sampai saat ini belum ada titipan tahanan dari GAKKUM KLHK.
Sedangkan Kepala Seksi II Balai GAKKUM Jabalnusra Agus Mardiyanto yang dikonfirmasi SUARABARFRU.ID Jumat kemarin soal tersangka yang menginap di sebuah hotel berbintang di Bandengan sampai Sabtu pukul 10.15 WIB belum memberikan jawaban.
Namun sumber SUARABARU.ID yang enggan disebut namanya menduga penyerahan para tersangka yang tertunda ini karena akan digabung dengan penyerahan satu tersangka lain, Sugiyanto yang berkas pemeriksannya telah dinyatakan P-21 Jumat kemarin. Sedangkan posisi Sugiyanto berada di Surabaya.
“Karena hari Sabtu dan Minggu libur, kami menduga penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Jepara akan dkilakukan Senin (10/6-2024),” ujarnya. Karena itu mereka transit di hotel di Bandengan.
Dugaan bahwa para tersangka ini berada di sebuah hotel di Jepara terkonfirmasi dengan unggahan status WA Mira Karimunjawa Jumat malam pukul 19.40 Wib. Pada WA pribadi tersebut nampak tersangka Mirah Sanusi Darwiyah (48) memangku anaknya.
Hadepe