KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, sekaligus mencegah peredaran minuman keras (miras) dan narkotika, Satresnarkoba Polresta Magelang melaksanakan operasi, Selasa (19/3/2024). Sasaran kegiatan razia berupa penjual miras, sejumlah tempat hiburan malam dan tempat karaoke.
Kegiatan dipimpin oleh Ps Kasat Resnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto. Diikuti anggota Sat Resnarkoba, Dokpol, dan Humas Polresta Magelang. Operasi dimulai pukul 16.00 dan berakhir pukul 23.00.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, melalui Ps Kasat Resnarkoba mengatakan, saat menyambangi tempat karaoke, petugas melakukan tes urine terhadap karyawan dan pengunjung. Tempat karaoke yang disambangi yaitu Inul Vizta, Las Vegas, BSC, dan Zero One.
Dari empat tempat karaoke yang disambangi, total ada 10 orang yang dilakukan tes urine. “Dengan hasil semua dinyatakan negatif dari kandungan amfetamin. Artinya semua bebas narkoba,” kata AKP Edi Sukamto.
Selebihnya dijelaskan, tim mendapati penjual miras berinisial AYW di Dusun Kleben, Desa Tanjung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Di tempat itu petugas berhasil mengamankan 103 botol minuman keras berbagai merk.
“Melalui kegiatan razia yang dilakukan, kami berharap dapat menciptakan kondisi wilayah Kabupaten Magelang aman dari peredaran miras dan narkoba,” harapnya.
Eko Priyono