JEPARA (SARABARU.ID) – Komnas HAM RI menaruh perhatian terhadap kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat aktivis lingkungan hidup Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Ia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara karena dijerat pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah bersama sejumlah staf akan memantau persidangan dan sekaligus menyerahkan pendapat HAM dalam persidangan Daniel yang akan berlangsung Rabu dan Kamis (13-14/3-2024)
Sebelumnya pada Selasa (12/03-2024) Anis Hidayah juga sudah bertemu dengan sejumlah tokoh, nelayan, dan warga terdampak lainnya. “Pertemuan dimaksudkan untuk mendapatkan fakta-fakta peristiwa yang menjerat Daniel, aktivis lingkungan Karimunjawa yang karena sikap kritisnya diduga dilakukan kriminalisasi oleh orang-orang yang diduga digunakan oleh petambak untuk membungkam aktivis lingkungan,” ujar Anis Hidayah
Anis Hidayah juga merencanakan untuk bertemu dengan Kapolres Jepara, Kajari Jepara untuk koordinasi penanganan kasus Daniel.
Sementra dalam persidangan yang akan berlangsung Rabu (13/03-2024) penasehat hukum Daniel akan menghadirkan sejumlah saksi fakta warga terdampak tambak udang dari Karimunjawa dan warga desa Tempur kecamatan Keling yang sejak tahun 2017 telah aktif bersama Daniel mengedukasi warga untuk melestarikan lingkungannya.
Menurut Anis Hidayah, dalam melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang yang di antaranya adalah memberikan pendapat HAM pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan (amicus curiae).
Pemberian pendapat HAM ini dimaksudkan untuk membantu memberikan kejelasan suatu peristiwa yang diduga memuat pelanggaran hak asasi manusia terutama yag menjadi masalah publik, termasuk masalah pencemaran lingkungan hidup dan kriminalisasi terhadap pembela HAM lingkungan hidup. Pemberian pendapat HAM ini berdasarkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh Komnas HAM melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai dengan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU HAM.
Menurut Anis Hidayah, pemberian pendapat HAM ini juga dimaksudkan untuk menguatkan adanya peristiwa dugaan pelanggaran HAM atas kasus yang diadukan ke Komnas HAM.
Pemberian pendapat HAM ini diharapkan dapat membantu semua pihak yang berkepentingan dalam peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM agar dapat mengambil sikap, pendapat dan/atau keputusan sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak yang berkepentingan.
Ia menjelaskan, fokus pemberian pendapat HAM ini terkait dugaan kriminalisasi terhadap Sdr. Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan hidup yang vokal dalam memperjuangkan penyelamatan kelestarian lingkungan hidup di kawasan Taman Nasional Karimunjawa, khususnya terkait kegiatan usaha tambak udang ilegal di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Karimunjawa.
“Pemberian pendapat HAM oleh Komnas HAM didasarkan pada atensi Komnas HAM terhadap masalah penyelamatan lingkungan hidup dan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap aktivis pembela lingkungan hidup,” pungkas Anis Hidayah
Hadepe