TEGAL (SUARABARU.ID) – Menyambut Ramadan 1445 H/2024 M, serta untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Walikota dalam SE tersebut menyampaikan pengaturan kegiatan usaha dan hiburan diatur sebagai berikut :
- Hotel/Losmen/Tempat Kost
Dalam melaksanakan usahanya, pengusaha/pemilik usaha tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan serta losmen. Dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di pagi sampai sore hari pengusaha/ pemilik usaha menghindari kesan mencolok, yakni dengan menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat, serta dilarang menjual minuman beralkohol.
- Warung Makan Lesehan
- Untuk menjalankan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka pukul 17.00 WIB – 04.30 WIB;
- Pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.
- Menjalankan usahanya dengan lampu yang terang; dan
- Penyaji berpakaian sopan, lengan panjang, celana/rok panjang.
- Kafe
- Aktivitas kegiatan di mulai pukul 17.00 WIB — 23.30 WIB;
- Dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol;
- Mengatur volume musik agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat; dan
- Tidak diperkenankan menggelar acara live music.
- Bioskop
Dilarang memasang poster dan/atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.
- Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke
Selama bulan Ramadhan Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional.
- Panti Pijat/Sauna/Spa
Usaha Panti Pijat/Sauna/Spa selama Bulan Ramadhan ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional, dikecualikan bagi praktek pijat kesehatan/pijat refleksi
- Rumah Bilyard
- Selama bulan Ramadhan, Rumah bilyard buka pukul 20.30 WIB — 23.30 WIB;
- Pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.
- Warung Internet (Warnet)
Untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai
berikut:
- Pagi – sore Pukul 07.00 WIB -18.00 WIB , Malam Pukul 21.00 WIB – 23.30 WIB
- Pengusaha/pengelola tidak memberikan ruang maupun kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma kesusilaan dan menghapuskan konten/materi yang bersifat pornografi.
- Game Center/Game Online dan Play Station.
Untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai berikut:
- Siang Pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB
Malam : Pukul 21.00 WB -23.30 WIB
- Volume/tingkat kebisingan disesuaikan/diatur agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.
- Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Muarareja, Pantai Pulau Kodok, Pantai Komodo, Pantai Batamsari dan Tempat Wisata Iainnya
Selama bulan Ramadhan, jam buka pukul 05.00 WIB — 18.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.
- Kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal
- Selama Bulan Ramadhan, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan
- Dikecualikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.
Sementara bagi para pengusaha/pengelola yang menutup usahanya di Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal berkaitan dengan pembayaran pajak daerah/retribusi daerah.
Sutrisno