KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resort Kudus menetapkan pemilik biro umroh Mixalmina Goldy, ZLN sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh jamaahnya. Tak tanggung-tanggung, total kerugian calon jamaah umroh mencapai Rp 4,9 miliar.
Uang tersebut berasal dari 189 orang calon jamaah umroh yang gagal berangkat. ZLN akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan setelah polisi merasa cukup memiliki alat bukti.
“Saat ini kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus ini. Namun demikian, sejumlah alat bukti sudah kami kumpulkan untuk mendukung penyidikan kasus ini,”kata Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugroho saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3).
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres menyebutkan beberapa barang buikti diantaranya beberapa buku rekening milik tersangka, sebuah mobil jenis Innova Reborn serta beberapa kuitansi pembayaran uang calon jamaah.
Menurut Wakapolres, pihaknya juga sudah menemukan adanya aliran dana yang dilakukan oleh tersangka dalam penggunaan uang jamaah yang terkumpul tersebut.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil, utang, pembayaran bunga pinjaman, hingga judi online. Terkait judi online ini, menurut wakapolres, penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Motifnya memang uang tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri. Soal itu (judi online) masih didalami karena memang ada informasi bahwa tersangka punya kebiasaan itu. Kami akan coba dalami supaya kami bisa lebih bagus dalam menerapkan pasal
Sementara, ZLN yang juga dihadirkan dalam konferensi pers itu, enggan berkomentar soal kebiasaannya judi online. “Tidak ada yang disampaikan,” kata ZLN.
Dia menegaskan, dia gagal memberangkatkan calon jemaah umrah yang telah mendaftar karena ditipu biro di Singapura.
“Insyaallah saya bisa membuktikannya, termasuk (bukti reschedule) hotel juga bisa saya buktikan. Sudah ada tiket dan hotel, cuman tiketnya yang selama lima tahun bekerja dengan dia, mungkin saya terlalu percaya dan terlena,” kata ZLN.
ZLN bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah ratusan calon jemaah umrah Goldy Mixalmina Kudus melapor ke polisi.
Ali Bustomi