BATANG (SUARABARU.ID) – Batang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bekerjasama dengan Bea Cukai Tegal, berhasil mengamankan sekitar 602.180 batang rokok tanpa pita cukai atau illegal di Jalan Pantura Desa Adinuso, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Senin (5/2/2024).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mangatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut ini, perkiraan nilai barang sebesar Rp 828.000.000,00, dengan total potensi kerugian negara (Cukai + PPn HT + Pajak Rokok) sebesar Rp 574.332.000,00.
“Ini masih perkiraan dari kami, untuk hasil pastinya masih menunggu hasil pencacahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tegal, karena memang untuk pemeriksaan lebih lanjut kami serahkan ke KPPBC Tegal,” jelasnya, Selasa (6/2/2024).
Masqon menjelaskan, untuk kronologisnya, awalnya tim gabungan melakukan operasi penindakan di wilayah Kecamatan Bawang dan berencana melanjutkan perjalanan ke kecamatan lainnya, namun tim gabungan mendapati ada dua minibus yang mencurigakan.
“Akhirnya tim menghentikan dua minibus yang kedapatan membawa rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Minibus ini di awaki oleh tiga orang, berasal dari Jawa Timur yang hendak menuju ke Jakarta dan Banten,” ujar dia.
Ia menambahkan, selanjutnya barang hasil penindakan dan terperiksa dibawa ke KPPBC Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengamanan.
Nur Muktiadi