JEPARA (SUARABARU.ID) – Penuntasan kasus tambak udang ilegal Karimunjawa yang dinilai lambat serta kriminalisasi 4 orang aktivis lingkungan dengan undang-undang ITE menjadi alasan Forum Aksi Masyarakat Karimunjawa #SAVEKARIMUNJAWA menggelar aksi damai Jumat (19/1-2024) pagi. Aksi yang berlangsung di alun-alun Karimunjawa ini kemudian berlanjut ke Balai Desa Karimunjawa
Disamping itu masih beroperasinya sejumlah tambak udang intensif setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 (empat) terlapor yaitu MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) oleh Gakkum KLHK juga menjadi pemicu aksi.
“Bahkan Kamis (18/1-2024) kemarin baru saja ada pengiriman benur 2 pick up. Ironisnya tidak ada tindakan aparat. Artinya ada pembiaran. Harusnya Satpol PP dan BTNKj melakukan tindakan susuai kewenangannya. Jangan saling lempar tanggung jawab,”ujar Andreas, salah satu koordinator aksi.
Sementara para aktivis lingkungan yang kritis memperjuangkan kelestarian alam malah dilaporkan ke Polda Jateng. “Mereka adalah Datang AR, Rofiun dan Hasanudin yang telah dipanggil untuk wawancara klarifikasi perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Sedangkan Daniel sudah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Jepara,” ujar Bambang Zakariya yang akrab disapa Bang Jack. Harapan kami awal Februari para terlapor sudah ada status hukumnya, tambahnya
“Aksi yang diikuti sekitar 200 warga Desa Karimunjawa dan Kemujan ini berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan dari aparat keamanan,” ujar Yarhan Ambon yang juga menjadi koordinator aksi. Aksi ditutup dengan menyaksikan pengiriman benur milik seorang petambak ilegal melalui pelabuhan Syahbandar Karimunjawa Jumat siang. Ironisnya tidak ada tindakan dari aparat yang berwenang.
Tuntutan Peserta Aksi
Dalam aksi tersebut Forum Aksi Masyarakat Karimunjawa mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi empat tuntutan
Pertama, terkait masih beroperasinya tambak-tambak yang ilegal intensif di Karimunjawa, menunjukkan lemahnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh GAKKUM KLHK Jabal Nusra, Untuk itu kami minta agar progres perkembangan penanganan dilakukan secara tegas, transparan dan terbuka.
Kedua, meminta para pelaku usaha tambak-tambak udang ilegal tersebut segera ditangkap dan diadili secara hukum.
Ketiga, meminta kepada Petinggi Desa Karimunjawa untuk segera mencabut status kewargaan identitas ST sebagai warga Desa Karimunjawa, dikarenakan yang bersangkutan telah meresahkan kami masyarakat Karimunjawa.
Keempat, apabila pernyataan dan tuntutan kami tersebut tidak dipenuhi maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar.
Hadepe