KUDUS (SUARABARU.ID) – Mantan Kades Undaan Kidul, Suroto divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Suroto dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor PN Semarang melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Wisnu N Wibowo menyampaikan kasus mantan Kades Undaan Kidul tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Semarang melalui perkara bernomor 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Smg. Vonis hukuman dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada 21 Desember 2023 silam.
Selain pidana penjara tersebut, terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider kurungan penjara satu bulan. Selain itu, ada juga ratusan juta uang yang disita untuk negara.
“Sudah ada putusan. Tapi kami belum menerima salinannya. Yang bersangkutan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,”kata Wisnu, Jumat (12/1).
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sama persis dengan tuntutan JPU yang juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair satu tahun penjara.
“Ada uang hasil sitaan R 383.500.000 ini untuk membayar uang pengganti (dugaan korupsi yang dilakukan),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kades tersebut diduga melakukan korupsi APBDes. Dana tersebut bersumber dari pengelolaan lelang tanah bondo desa dan tanah bengkok perangkat yang kosong di tahun 2020, 2021, dan 2023.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanan Provinsi Jawa Tengah, atas perbuatan tersangka terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp408.300.000.
Hanya saja, dari jumlah tersebut sebanyak Rp24 jutaan sudah dikembalikan ke kas desa. Kemudian, ada sebanyak Rp383,5 juta yang disita Kejaksaan saat tersangka ditahan.
Saat menjalani proses persidangan, terdakwa sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kades Undaan Kidul. Terdakwa dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Ali Bustomi