JEPARA (SUARABARU.ID) – Tri Hutomo, Sekretaris Kawali Jawa Tengah yang juga penerima kuasa monitoring perkara Daniel F.M. Tangkilisan, aktivis lingkunghan hidup Karimunjawa yang ditahan karena kasus UU Informasi Transaksi Elektronik, rencananya Jum’at (8/11-2023) ini akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan Daniel kepada Kasat Reskrim Polres Jepara.
Kepada wartawan Tri Hutomo menjelaskan, apabila permohonan dikabulkan maka ia akan menjamin tersangka tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana, serta tidak akan mempersulit proses penyidikan.
Disamping itu apa sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan atau peradilan akan dihadirkan. “Juga menjamin tersangka melaksanakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ujar Tri Hutomo yang juga Sekretaris Kawali Jawa Tengah.
Daniel F.M. Tangkilisan dijerat dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan”
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari komentar Daniel Frits Maurits ini bermula dari status di media sosial FB terkait tindak lanjut pencemaran pantai Cemara Karimunjawa akibat dampak pembuangan limbah tambak. Ia mengunggah pastingannya pada 12 November 2022.
Postingan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan, baik yang pro tambak maupun kelompok yang menolak. Dalam balasan di kolom komentarnya kemudian Daniel menulis ”Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan,”
Komentar Daniel tanggal 12 November 2023 ini kemudian dilaporkan oleh Ridwan, Ketua Paguyuban Masyarakat Karimunjawa ke Polres Jepara pada tanggal 8 Februari 2023. Daniel dilaporkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Daniel ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/ /VI/2023/RESKRIM atas rujukan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, Tanggal 1 Juni 2023 dan Laporan Hasil Gelar Perkara, Tanggal 31 Mei 2023.
Daniel Frits Maurits (49), penduduk RT 04 / RW 03 Desa Karimunjawa yang dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup Karimunjawa akhirnya ditahan Satreskrim Polres Jepara, Kamis 7 Desember 2023 sore sekitar pukul 18.00 WiB
Hadepe