blank
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol saat memimpin sosialisasi penetapan lokasi kampanye. foto: Ali ustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus menetapkan daftar lokasi kampanye terbuka dan tempat pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang diperbolehkan. Ketentuan tersebut menyusul pelaksanaan tahapan kampanye yang akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 mendatang.

Berdasarkan salinan keputusan KPU Kudus Nomor 405 Tahun 2023,  tempat yang diperbolehkan untuk menggelar kampanye terbuka atau rapat umum diantaranya:

  1. Kecamatan Kota
  • Lapangan Desa Rendeng
  • Lapangan Desa Mlatinorowito
  1. Kecamatan Jati
  • Lapangan Tanjungkarang
  • Lapangan Kongsi Loram Wetan
  • Lapangan Getaspejaten
  1. Kecamatan Mejobo
  • Lapangan Gelanggang Pancasila Desa Jepang
  1. Kecamatan Undaan
  • Lapangan Kalirejo
  1. Kecamatan Bae
  • Lapangan Desa Peganjaran
  • Lapangan Desa Ngembalrejo
  • Lapangan Desa Purworejo
  1. Kecamatan Kaliwungu
  • Lapangan Desa Kedungdowo
  • Lapangan Desa Mijen
  1. Gebog
  • Lapangan Desa Gribig
  • Lapangan Desa Jurang
  1. Jekulo
  • Lapangan Desa Bulungcangkring
  • Lapangan Desa Honggosoco
  1. Kecamatan Dawe
  • Lapangan Desa Margorejo
  • Lapangan Desa Kandangmas
  • Lapangan Desa Cendono

SALINAN SK KPU NO 405 TH 2023 TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN TEMPAT KAMPANYE RAPAT UMUM PEMILU 2024

Dari sekian lokasi kampanye terbuka tersebut, KPU memberi syarat dalam pelaksanaannya,penyelenggara kampanye harus mengantongi izin dari pengelola lokasi.

Selain menetapkan lokasi kampanye terbuka, KPU Kudus juga menetapkan kawasan yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan atribut peraga kampanye.

Untuk lokasi yang dilarang diatur secara jelas seperti  kawasan Alun-alun Simpang Tujuh dan beberapa ruas jalan di sekitarnya seperti Sudirman, Ramelan, Bhakti, Sunan Kudus, Pemuda maupun jalan Wachid Hasyim.

Selain itu, pemasangan APK juga dilarang di tempat-tempat publik maupun taman milik Pemerintah seperti Balai Jagong, GOR Wergu Wetan, Taman Gondangmanis, Taman Bumiwangi, serta tempat-tempat pelayanan publik seperti rumah sakit,puskesmas, hingga sekolah.

Sedangkan tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan adalah tempat di luar zona larangan dengan catatan pemasangannya memenuhi aturan Perda dan Perbup.

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi atas berlakunya ketentuan ini. Para peserta pemilu diminta menaati ketentuan ini dan melakukan kampanye maupun pemasangan APK sesuai ketentuan yang ada.

“Kami berharap ketentuan ini bisa dipatuhi bersama,”ujarnya.

Sedangkan untuk jadwal kampanye, kata Faisol, sampai saat ini belum disusun mengingat KPU Kudus masih menunggu usulan dari parpol-parpol.

Ali Bustomi