KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang berhasil menangkap anggota jaringan pencuri kendaraan bermotor antarkabupaten. Kejadiannya terjadi di pinggir Jalan Raya Magelang-Candimulyo, tepatnya di Dusun Mejing IV, Desa Mejing, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono, melalui Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, Jumat (10/11/2023).
Dijelasakan, korban Khoirul Makfud, yang tinggal di Dusun Banyuurip I, melaporkan ke Polresta Magelang telah kehilangan sepeda motor Honda Genio warna hitam coklat dengan nomor polisi AA-6046-IG. Korban mengetahui motor hilang pada Kamis (19 Oktober 2023) pukul 11.00, usai pulang kerja.
Setelah menyelidiki melalui CCTV, terungkap bahwa pelaku membawa motor tersebut pada pukul 01.15 WIB. “Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi kejahatan dilakukan oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor metik yaitu Scoopy dan Beat,” ujar Kompol Rifield.
Dalam aksinya, para pelaku membagi tugas menentukan target dan menjebol sistem kunci motor milik korban. Untuk pelaku utama DA (saat ini dalam penanganan Polres Grobogan) sebagai eksekutor menggunakan kunci T untuk menjebol sistem kunci kontak motor korban, kemudian menghidupkan dan membawa kabur.
“Aksi pelaku menjebol kunci kontak ini cuma butuh waktu kurang dari dua menit,” terang Kompol Rifield.
Sementara itu, pelaku lain, MHUN bertindak sebagai pemindah motor, TDS bertindak sebagai pengawas situasi, dan J alias M ikut berperan sebagai pembantu yang ikut serta dalam aksi kejahatan. “Para pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, namun saling mengenal karena satu daerah. Mereka memilih sasaran secara acak dan setelah berhasil di TKP Mejing, mereka mencari sasaran lagi di daerah Kota Magelang,” lanjut Kasat Reskrim.
Pelaku menjual dua unit sepeda motor hasil kejahatan seharga Rp 4.500.000. Pembagian hasil kejahatan dilakukan oleh J alias M, yang saat ini diproses di Polres Magelang Kota.
Dijelaskan juga, tersangka MHUN dan TDS, sedang ditangani oleh pihak berwajib. “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,” terangnya.
Polri telah berupaya melakukan olah TKP, mengamankan para pelaku dan barang bukti, pengembangan penyidikan, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan. “Para pelaku diancam melanggar Pasal 363 KUHP, terkait tindak pidana pencurian pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.
Eko Priyono