JEPARA (SUARABARU.ID) – Aktivis lingkungan dan warga masyarakat Karimunjawa yang sadar perlunya pelestarian lingkungan untuk masa depan, akan mengawal Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2023 -2043. Juga mendukung penegakan hukumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Datang Abdul Rachim, seorang aktivis lingkungan yang sejak tahun 1980-an aktif melakukan advokasi terhadap warga Karimunjawa.”Kami tidak ingin Perda RTRW tersebut kemudian “mblebes”, dan hanya menjadi tumpukan kertas tak berguna. Karena itu kami menuntut agar Perda RTRW segera diundangkan dan dilaksanakan,”ujar Datang kepada SUARABARU.ID Minggu (10/9-2023) malam.
Lebih lanjut Datang berharap pemerintah tidak kalah dengan mafia dan pemilik modal perusak lingkungan yang jelas – jelas ada di depan mata. “ Kasus kerusakan lingkungan akibat tambak ilegal di Karimunjawa ini sudah mulai tahun 2019 dan sampai saat ini dibiarkan tanpa ada penindakan,” ujar putra asli kelahiran Karimunjawa ini.
Harusnya para pemangku kepentingan paham, bahwa akibat tambak udang ilegal seluas kurang lebih 40 ha ini bukan hanya ekosistem pesisir yang rusak.”Lokasi tambak udang semula adalah daerah tangkapan air. Kini air dari bukit dan pegunungan langsung masuk kelaut yang menyebabkan juga pendangkalan,” terangnya
Kekhawatiran Datang bukannya tanpa alasan. Sebab selama ini terkesan ada pembiaran dari aparat pemerintah pusat dan daerah hingga kerusakan akibat tambak ilegal semakin luas. “Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kermenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga seakan-akan membiarkan,” tegasnya.
“Harapan kami Bapak Presiden dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi segera turun tangan agar persoalan tidak berlarut-larut dan dampak kerusakan semakin luas,” pinta Datang.
“Yang kami khawatirkan, masyarakat menggunakan caranya sendiri untuk menyelesaikan persoalan dan ancaman yang dihadapi, karena pemerintah tidak menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dengan benar dan sungguh-sungguh,” tambah Datang
Hadepe