GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Beril Grobogan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Grobogan terkait sejumlah aspirasi manjemen di temat mereka bekerja.
Mereka memenuhi panggilan Disnakertrans terkait dengan tuntutan yang disampaikan, yakni mereka ingin ditetapkan menjadi karyawan tetap PT Beril Jaya Sejahtera. Selain itu, mereka juga meminta seluruh pekerja dimasukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Serikat Pekerja Beril Jaya Sejahtera, Tesa Hastuti juga menuntut kepada manajemen terkait kemerdekaan berserikat, meminta untuk mempekerjakan kembali pekerja yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya atau diliburkan karena membentuk serikat pekerja.
Para pekerja juga meminta seluruh pekerja dimasukkan dalam BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan. Serta mengangkat pekerja PT Berill Jaya Sejahtera menjadi karyawan tetap.
“Yang paling urgen adalah hak mendapatkan perlindungan bekerja, karena banyak pekerja yang tidak difasilitasi BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan,” ujar Tesa Hastuti.
Tesa menjelaskan, ada sekitar 150 pekerja di PT Beriil Jaya Sejahtera tidak memiliki jaminan keselamatan bekerja, walaupun mereka masa kerjanya sudah 2 tahun.
Fasilitasi
Teguh Harjokusumo menjelaskan, dirinya akan memfasilitasi antara serikat pekerja dan manajemen PT Beril Jaya Sejahtera. Teguh Harjokusumo berharap nantinya antara SP dan manajemen PT Beril Jaya Sejahtera ini sama-sama menyampaikan saran pendapat dan masukkan. “Biar jalannya operasional perusahaan sinkron solid,” tutur Teguh.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tuntutan SP PT Beril Jaya Sejahtera, Teguh Harjokusumo secara detail menjelaskan, semua perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau secara aturan semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja baru maupun lama wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Teguh Harjokusumo.
Teguh menegaskan, para pekerja tidak boleh dipilih statusnya untuk bisa dimasukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebenarnya tidak bisa dipilah-pilah status tenaga kerja itu lama atau baru, tetap atau kontrak, wajib didaftarkan karena memiliki resiko yang sama,” tegasnya.
Tya Wiedya