BLORA (SUARABARU.ID) — Seorang lelaki di Kecamatan Cepu diamankan oleh Polres Blora Polda Jawa Tengah pada Jumat, 18 Agustus 2023 karena melakukan penganiayaan kepada seorang wanita dengan senjata tajam hingga luka berat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Selamet, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pelaku menganiaya karena dendam dulu pernah di-bully oleh korban.
“Pelaku berinisial ES melakukan penganiayaan pada saat sedang mencari rumput atau ngarit di hutan jati dekat Sumber Agung, pada saat korban lewat di sekitar lokasi, pelaku langsung lari menghampiri dan langsung menganiaya hingga korban berteriak minta tolong,” ucap Kasat Reskrim kepada awak media, Senin, (21/8/2023).
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pelaku langsung melarikan diri kemudian korban ditolong dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Cepu akibat luka berat yang diderita.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berikut dengan barang bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya,” ungkap AKP Selamet.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kudnadi Saputro