SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (DJP Jateng I) meresmikan Tax Center Universitas Sains dan Teknologi Komputer (STEKOM), Senin (14/8/2023).
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait Tax Center oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan, dan Rektor Universitas STEKOM Dr. Joseph Teguh Santoso.
Dalam sambutannya, Joseph menyampaikan bahwa Tax Center Universitas STEKOM merupakan suatu lembaga di Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan kampus secara mandiri.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, keberadaan Tax Center tersebut fokus terhadap sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman yang tepat terkait perpajakan kepada masyarakat, terutama civitas akademika.
“Dengan adanya Tax Center, masyarakat bisa ambil bagian dan ikut di dalamnya. Inilah yang membuat pembeda. Ada prakteknya langsung. Semua dapat memperoleh pengalaman nyata,” ungkap Joseph dalam sambutannya.
Joseph menuturkan, dengan praktik, para mahasiswa dapat memperoleh suatu ilmu yang tidak akan terlupakan, ilmu tersebut tentu tidak dapat diperoleh dari membaca buku saja. Adanya kerja sama ini dapat berdampak positif terhadap peluang karir para mahasiswa setelah lulus dari Perguruan Tinggi kelak.
“Sejalur dan sejalan dengan apa yang menjadi impian kita bersama. Dapat membantu masyarakat umum serta nantinya memperbesar peluang karir mahasiswa setelah lulus, bisa menjadi konsultan pajak atau bekerja di bagian keuangan/perpajakan dari suatu perusahaan,” tandas Joseph.
Sementara itu, Max dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa wajib pajak terdaftar di Indonesia sekitar 66,35 juta dari populasi masyarakat Indonesia sebanyak 273 juta. Berdasarkan data, dari 66,35 juta wajib pajak terdaftar tersebut hanya sekitar 84% yang menyampaikan SPT Tahunan dan lebih sedikit yang membayar pajak.
“Tentu angka 66,35 juta terdaftar itu masih harus ditambah lagi. Ini menjadi PR bagi kita semua, khususnya DJP sebagai institusi yang bertugas melakukan pengawasan dan pelayanan perpajakan terhadap wajib pajak,” ujar Max.
Sejalan dengan hal tersebut, Max menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan sinergi dan kerjasama dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Perguruan Tinggi yang dalam hal ini adalah pembentukan Tax Center.
Hadirnya Tax Center diharap mampu menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat agar mengerti hak dan kewajiban perpajakan.
“Kerja sama ini diharap dapat memberikan benefit. Bagi pihak STEKOM, akan ada banyak manfaat yang diperoleh. DJP akan memberikan sosialisasi perpajakan jika dibutuhkan. Bagi mahasiswa yang memerlukan penelitian dalam rangka skripsi, DJP siap membantu memberikan data yang dibutuhkan. Selain itu, mahasiswa juga dapat mengajukan kerja praktek, baik di Kantor Wilayah maupun di Kantor Pelayanan Pajak,” kata Max.
Universitas STEKOM merupakan Perguruan Tinggi ke-26 yang bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam hal pembentukan Tax Center. Tax Center merupakan pusat edukasi pajak di kampus dan masyarakat, pusat informasi perpajakan, mitra perumusan kebijakan dan mitra pemberdayaan masyarakat.
Beberapa kegiatan yang dapat diselenggarakan oleh Tax Center di antaranya adalah pelatihan, penelitian dan kajian akademik, sosialisasi perpajakan, penyediaan narasumber dan konsultasi perpajakan.
HP