KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Kudus Masan menekankan agar seluruh jajaran anggota Dewan selalui mengedepankan sejumlah aspek dalam proses penyusunan Perda. Yang paling utama, penyusunan Perda harus realistis dengan situasi yang ada dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Masan di sela-sela kegiatan rapat koordinasi DPRD Kabupaten Kudus bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah. Rapat koordinasi dalam rangka pembinaan itu dilakukan pada, Selasa (1/8) di Ruang Transit Kantor DPRD Kudus, melibatkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan menyampaikan, fungsi DPRD dalam hal penganggaran, legislasi atau pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan harus terus dilakukan. Fungsi tersebut dijalankan dalam rangka mengawal dan mengontrol jalannya pemerintahan suatu daerah.
“Salah satu fungsi DPRD adalah membuat Peraturan Daerah (Perda). Sering kali saya tekankan, dalam hal membuat Perda yang realistis dengan melihat beberapa aspek. Seperti contoh, kondisi masyarakat dan kemampuan anggaran pemerintah daerah,” terangnya.
Masan menyebut, selama ini DPRD Kabupaten Kudus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam hal membahas pembentukan suatu peraturan daerah. Dengan maksud, agar produk-produk hukum yang disahkan bisa menjadi dasar hukum yang bisa ditindaklanjuti untuk kemajuan suatu daerah.
Selain itu, lanjut Masan, DPRD juga mempunyai kewajiban dalam hal menjalankan fungsi penganggaran sekaligus pengawasan.
Dalam hal ini, DPRD berwenang untuk mengawasi jalannya program-program pemerintah dalam setiap tahun anggaran. Peran dari para wakil rakyat ini menjadi kunci bagaimana arah kemajuan suatu daerah, baik dalam hal pelayanan kepada masyarakat, maupun pembangunan infrastruktur daerah.
Dia berharap, DPRD Kabupaten Kudus bisa terus menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat, guna mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat hati-hati dalam setiap pembahasan, baik yang berkaitan dengan penganggaran (budgeting), pembentukan Perda, maupun pengawasan,” tuturnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kudus, Sutriyono menambahkan, masih ada 8 Perda yang telah diundangkan sejak 2020 belum ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup).
Pada 2020, DPRD Kudus telah mengesahkan empat Perda. Meliputi, Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kudus, dan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Daerah.
Dari empat Perda tersebut, lanjut dia, baru satu Perda yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kudus yang sudah ditindaklanjuti dengan Perbup.
Pada 2021, lanjut dia, terdapat lima Perda inisiatif DPRD yang telah diundangkan dan sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan Perbup. Meliputi, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Pemberantasan Penyakit, serta Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Sutriyono berharap agar Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah mendorong Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Bagian Hukum Setda Kudus agar bisa segera melakukan pembahasan untuk menerbitkan Perbup.
“Ada beberapa Perda yang sudah diundangkan, namun belum ditindaklanjuti dengan Perbup. Ini jelas menghambat pembangunan daerah, karena Perbup menjadi dasar teknis pelaksanaan atas Perda yang disahkan,” tegasnya.
Ads-Ali Bustomi