blank
Ilustrasi. wied

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terjadi di sebuah desa di Tawangharjo, Grobogan. Seorang suamimemukul dan menendang istrinya hingga sang istri harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Tawangharjo, AKP Umbarwati, saat dikonfirmasi Media Purwodadi, Rabu 26 Juli 2023, mengatakan peristiwa KDRT itu menimpa seorang istri berinisial SS, 40 tahun, Sabtu, 19 Maret 2023 lalu.

Saat itu, SS tengah membantu saudaranya yang punya hajat di Desa Plosorejo, Kecamatan Tawangharjo. Kira-kira pada pukul 15.00 WIB, suami korban yang berinisial ZA datang ke rumah anaknya, RM (20).

Di rumah anaknya, ZA meminta RM menghubungi sang ibu lewat Whatsapp. Tidak ada maksud curiga, sang anak langsung menghubungi korban agar segera datang ke rumahnya karena sang ayah ingin bertemu.

“Kemudian, korban datang ke rumah anaknya. Tiba-tiba, suaminya langsung memukul korban sampai sepuluh kali dan menendang lima kali. Pemukulan yang dilakukan oleh pelaku itu tanpa ada alasan yang jelas,” ujar AKP Umbarwati.

AKP Umbarwati menjelaskan, sang anak langsung berteriak minta tolong dan teriakan itu didengar oleh tetangganya. Seketika itu, suami korban langsung pergi dari lokasi kejadian.

“Korban langsung dibawa ke RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi. Di situ, korban mendapatkan pemeriksaan rawat jalan dan hasil visum dokter dipergunakan untuk melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Tawangharjo,” jelas AKP Umbarwati.

Berdamai Sekaligus Berpisah

Istri korban yakni SS melaporkan pelaku ke Polsek Tawangharjo. Pelaku langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Hingga akhirnya, korban dan pelaku bersepakat untuk damai.

Penyelesaian masalah secara restorative justice ini dilakukan di Polsek Tawangharjo dihadiri oleh pihak keluarga pelaku dan korban, serta perangkat desa tempat tinggal korban dan pelaku.

“Kami mempertemukan antara pelaku dan korban, kondisi keduanya sudah tidak lagi berstatus suami istri alias sudah bercerai. Antara pelaku dan korban bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum,” jelas AKP Umbarwati.

Cemburu

AKP Umbarwati menjelaskan, kasus KDRT ini bermula ketika pelaku melihat korban diboncengkan oleh laki-laki lain. Hal itu membuat pelaku cemburu terhadap korban yang sudah puluhan tahun menjalin rumah tangga.

“Rumah tangga dibangun atas kedewasaan. Jika kedewasaan terlihat ada dalam rumah tangga, maka kasus KDRT bisa diminimalisasi. Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat Kecamatan Tawangharjo untuk mengutamakan bicara dari hati ke hati jika terjadi persoalan rumah tangga dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pesan dia.

Tya Wiedya