blank
TERTUTUP - Kasus asusila perselingkuhan oknum Polwan Polres Tegal menjalani sidang ke dua dengan tertutup di PN Tegal. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang kasus asusila (perzinahan) oknum Polwan Polres Tegal, Briptu UF (29) digerebeg saat berada di kamar hotel bersama DSA (23) memasuki sidang ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (15/6/2023).

Sidang kedua Nomor Perkara 46/Pid.B/2023/PN Tgl. Majelis Hakim Endra Hermawan (Ketua) Sami Anggraeni (Anggota) Rina Sulastri Jennywati (Anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Dedy Winardi dan Panitera Pengganti Ririn Riyanto dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum.

Pada sidang tertutup saksi pelapor yang merupakan suami terdakwa Anggota Polres Tegal Brigadir AWB bersama pengacara tampak di Pengadilan Negeri Tegal. Pengacara pelapor (suami terdakwa) yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tegal, Suskoco SH MH MM menyampaikan, kliennya telah menyerahkan beberapa bukti seperti foto-foto peristiwa perselingkuhan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Pada sidang kedua, suami terdakwa mengajukan bukti tambahan berupa foto-foto rangkaian peristiwa perselingkuhan,” kata Suskoco Kamis (15/6/2023).

Suskoco menjelaskan, foto-foto peristiwa seperti, CCTV di Hotel Podomoro Lebaksiu kabupaten Tegal, foto kencan dibeberapa tempat di Slawi dan Kota Tegal. Bahkan saat sedang bermesraan di dalam mobil telah disampaikan pada saat sidang.

Sebelumnyya, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara online. “Karena kasus asusila, sidang juga tertutup untuk umum,” kata Humas PN Tegal Syarif Hidayat SH.

Terdakwa UF yang beranak satu telah melakukan perzinahan dengan seorang laki-laki yang belum beristri DSA (23) warga Desa Tonggara, Kedungbanteng, Kabupaten Tegal bekerja di Kantor Satpas Polres Tegal.

Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 di dalam kamar 102 salahsatu hotel di Jalan Kapten Ismail, Kota Tegal.

Saat suami dan sejumlah petugas Polres Tegal Kota didampingi Satpam hotel menggedor kamar, terdakwa tidak bisa berkutik karena kedapatan berdua. Saat itu pasangan selingkuh yang membuka pintu kamar, sedangkan terdakwa berada di kamar mandi.

Selanjutnya keduanya digelandang ke Polres Tegal Kota untuk dilakukan proses hukum. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Sutrisno