JEPARA (SUARABARU.ID) – Penyimpangan seksual pasangan suami istri, NGAT (30), dan istrinya NPA (27) penduduk Ds. Tanjung RT 026 RW. 04 Kec. Pakisaji Kabupaten Jepara akhirnya membuat mereka meringkuk di sel tahanan plisi.
Bahkan keduanya diancam dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun. Mereka dijerat dengan pasal 81 Jo 76 d dan atau pasal 82 Jo 76 e UU Perlindungan Anak,
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam jumpa pers yang berklangsung di Mapolrres Jepara Selasa (13/6-2023). Turut mendampingi Wakapolres Kompol Berry, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Achmad Masdar Tohari dan Kanit Humas Iptu Basirun.
Pasalnya setelah memaksa pelajar sebuah SLTA di Jepara, sebut saja namanya Bunga menyaksikan mereka berhubungan suami istri, NGAT kemudian juga memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di depan istrinya. Kejadian itu terjadi pada tanggal 18 Februari 2023.
Menurut Kapolres Jepara, peristiwa tersebut kemudian membuat tersangka NGAT ketagihan. Tanpa sepengetuhan istrinya ia kemudian memaksa Bunga untuk melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Jepara sebanyak enam kali.
“Korban tidak berani menolak karena diancam kejadian pertama akan dibuka oleh tersangka kepada pacar korban yang masih keponakan kedua tersangka,” ujar AKBP Wahyu.
Tidak tahan terus diajak melampiaskan nafsu bejat NGAT, akhirnya Bunga menceriterakan peristiwa yang dialami kepada ibunya dan kemudian melaporkan ke Polres Jepara.
Dengan cepat Sat Reskrim Polres Jepara meringkus pasangan suami istri tersebut. Dalam jumpa pers tersebut tersangka NPA pingsan.
Hadepe