blank
Penandatanganan komitmen bersama layanan "Pohon Kaktus Teratai" antara Kantor Pengadilan Agama dan Disdukcapil Wonosobo. Foto : SB/dok Prokompim

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemkab Wonosobo terus melakukan berbagai inovasi dan terobosan dalam rangka memberikan pelayan terhadap masyarakat. Termasuk melayani perubahan status kependudukan.

Salah satu yang dilakukan Pemkab bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Wonosobo berupa kemudahan layanan terkait permohonan perubahan status yang terjadi akibat cerai.

Bupati Afif Nurhidayat, bersama Ketua PA Abdul Malik melaunching kerjasama layanan tersebut dengan nama Permohonan Perubahan Status Terjadi karena Cerai (Pohon Kaktus Teratai) di Kantor PA setempat, Selasa (15/5/2023).

Tetkait hal itu, Bupati Wonosobo menegaskan, pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dituntut untuk melakukan percepatan layanan terhadap warganya. Sebagai abdi negara abdi masyarakat kita dituntut untuk melakukan percepatan diberbagai bidang pelayanan.

“Tuntutan masyarakat yang butuh pelayanan cepat ini, mengharuskan negara, pemerintah mampu menyesuaikanya. Bentuk upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan hadir di tengah masyarakat. Hadir terhadap apa yang dibutuhkan rakyatnya, hadir dalam melayani”, tegasnya.

Mas Afif mengatakan kecepatan dalam melayani masyarakat ini sangat penting. Apalagi bagi pemerintah desa. Karena akan berimbas luas, menyangkut tentang data kependudukan terkait KK dan BPJS serta bantuan-bantuan yang diberikan dari pemerintah. Maka jajaran Disdukcapil diminta untuk proaktif terhadap layanan perubahan status ini dan pelayanan lainya.

“Kecepatan pelayanan ini penting saya sampaikan, saya minta Disdukcapail proaktif. Begitu sudah ada putusan akta cerai dari PA, maka perubahan harus sudah bisa dibuat. Karena sistem online dan terintegrasi jadi harus cepat,” katanya.

Selain itu, bagi pemerintah desa status ini sangat penting karena berimbas luas menyangkut KK yang berimplikasi pada BPJS dan bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah.

“Sehinga status ini menjadi penting. Ini satu kerjasama yang baik. Terus lakukan evaluasi dan update. Mudah-mudahan kedepan dapat tersaji layanan yang terbaik”, katanya.

Layanan Prima

blank
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat meninjau pelayanan administrasi perceraian di Kantor Pengadilan Agama. Foto : SB/dok Prokompim

Ketua PA Wonosobo Abdul Malik mengungkapkan sebagai komitmen dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Wonosobo. Pihaknya menerapkan pelayanan Pohon Kaktus Teratai tersebut.

Dengan ditandatangani komitmen bersama ini akan mempermudah dan menyederhanakan proses perubahan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Perubahan identitas yang diawali dari putusan PA akan terintegrasi langsung dengan Disdukcapil.

“Masyarakat tidak perlu repot dua kali mengurus perubahan identitas pasca adanya putusan PA. Cukup berdasarkan data dari PA, yang bersangkutan datang di Kantor Disdukcapil untuk memperoleh produk berupa KTP dan KK dengan identitas yang baru,” katanya.

Abdul Malik menuturkan di PA sendiri sampai dengan tanggal 15 Mei 2023, perkara yang diterima sebanyak 1049 perkara. Terdiri dari 900 perkara gugatan dan 149 perkara permohonan. Dari 149 perkara permohonan tersebut, 119 adalah perkara permohonan dispensasi kawin.

Namun, menurutnya, tidak semua permohonan dispensasi kawin yang diterima dikabulkan, tapi hanya yang setelah dipertimbangkan akan membawa maslahah bagi masa depan anak itulah yang dapat dikabulkan.

“Namun perlu kami jelaskan pula bahwa tidak semua permohonan dispensasi kawin yang kami terima dikabulkan. Tapi hanya yang setelah dipertimbangkan majelis hakim yang akan membawa maslahah bagi masa depan anak itulah yang dapat dikabulkan,” tuturnya.

Kepala Disdukcapil Tarjo mengatakan kelebihan layanan ini yang semula seseorang setelah bercerai dan ingin merubah status KK dan KTP harus mengajukan sendiri dan memakan waktu lama. Namun dengan Pohon Kaktus Tetatai ini tidak usah mengajukan permohonan sudah include pada proses perceraian di PA.

Sehingga, lanjutnya, satu hari setelah akte cerai diberikan, maka untuk perubahan status silahkan diambil di Disdukcapil, tinggal ambil saja tidak harus mengajukanya. Sekali lagi satu hari setelah akte diberikan selesai sudah.

“Adminstrasi kependudukan berupa perubahan KK dan KTP.  KK yang baru nanti termasuk keluarganya juga. Maka dari itu masyarakat yang bersangkutan dimohon untuk memberikan data yang pasti saat di PA,” pungkas Tarjo.

Muharno Zarka