PURWOKERTO (SUARABARU.ID) –Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Tengah, dalam menggandeng mitra untuk Percepatan Penurunan Stunting.
Sehubungan dengan ini BKKBN mengadakan Orientasi Teknis Program bagi Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Toma), Tokoh Adat (Toda) (TOMAGADA) beserta Mitra Kerja Angkatan III Eks Kares Banyumas di Hotel Surya Yudha Purwokerto, (4/5/2023).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, terhiting tangal 4 sampai 5 Mei ini di ikuti oleh 92 peserta yang terdiri dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Ka.OPD KB 12 Kabupaten ( Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Batang, Pekalongan kab/kota Pemalang, kab/kota Tegal).
Dan berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Kabid Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah Didi Haryadi, SH, MH.
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah Eka Sulistia Ediningsih, SH menyampaikan bahwa Penanganan stunting di Jawa Tengah harus dilakukan menyeluruh, bukan hanya pemerintah, tapi akademisi dan masyarakat bisa turut campur.
Hasil dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 menunjukkan bahwa terjadi penurunan angka stunting 0,1 % dari 20,9 % ( 2021 ) menjadi 20,8 % ( 2022 ).
Masalah utama pada kondisi terjadinya stunting adalah faktor kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang pada 1000 HPK, Bumil, Busui dan jauh sebelumnya yaitu Calon Pengantin (catin ).
“Kondisi tersebut harus segera dientaskan karena akan menghambat momentum generasi emas Indonesia 2045,” kata Eka.
Tak lupa ia pun berpesan kepada seluruh peserta kegiatan untuk menyukseskan program Bangga Kencana dalam upaya penurunan stunting di Jawa Tengah.
Karena Jawa tengah merupakan salah satu penyangga utama dalam percepatan penurunan stunting di Indonesia.
Untuk mencapai angka stunting 14 % di tahun 2024 sesuai kebijakan Presiden RI maka diperlukan komitmen yang kuat dari semua lini.
“Untuk itu, diharapkan saudara sekalian dapat memberikan dukungan operasional dan dukungan politis serta melakukan pemantauan kondisi stunting di tingkat desa, sehingga perencanaan dan penyelenggaraan program percepatan penurunan stunting dapat berjalan lancar”, pungkasnya.
Melalui orientasi ini, diharapkan peserta mampu meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan peserta orientasi tentang program BKKBN era baru yaitu Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah Didi Haryadi, SH, MH. Dalam pemaparan materi nya, ia menyampaikan perihal peran BPD dalam percepatan penurunan stunting.
Di antaranya dengan menumbuhkan inisiatif warga dalam turut serta mengembangkan program pemberdayaan desa.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional, yang dalam hal ini adalah Pencegahan dan Penurunan Stunting.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk penurunan stunting diantaranya meliputi Tindakan promotif dan preventif.
Pencegahan dan penurunan stunting melalui Pelatihan Kesehatan ibu dan anak. Pendidikan tentang pengasuhan anak.
Upaya pencegahan pernikahan dini. Pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi seimbang dan aman serta berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah lima tahun.
Penyuluhan dan konseling gizi, ASI eksklusif, dan makanan pendamping ASI.
Ia pun menambahkan prioritas lainya seperti Peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu, dan pendidik pendidikan anak usia dini.
Perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan Kesehatan.
Penyediaan air bersih dan sanitasi. Pendayagunaan lahan pekarangan dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita, dan anak sekolah.
Pemberian insentif untuk kader pembanguan manusia, kader posyandu, dan kader lainya yang menjadi kewenangan desa.
Serta kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah desa.
Wied