JEPARA (SUARABARU.ID) – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta akan mengambil keputusan menonaktifkan seorang kepala sekolah sebuah SMP di Kecamatan Kembang yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap 7 orang siswanya.
Hal ini disampaikan langsung Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta saat ditemui awak media, Senin (17/4/2023) siang. “Sudah dinonaktifkan. Perintah saya non-aktifkan kepala sekolah tersebut dan sejak Jumat (14/4-2023) sudah tidak aktif lagi sebagai kepala sekolah,” tegasnya.
Menurut Edy Supriyanta, yang bersangkutan untuk sementara ditarik ke kantor dan untuk selanjutnya diselidiki kasusnya dan di dalami persoalannya. “Jika benar akan diberikan sangsi berat. Namun jika terbukti tidak benar akan direhabilitir,” tegas Edy
“Guru harus menjadi role model anak didiknya, tidak hanya memberikan pendidikan. Namun harus mengayomi, memotivasi, mengarahkan, dan mengevaluasi seluruh peserta didik,” kata Edy.
Menurut Edy Supriyanta tugas utama guru adalah memberikan pengajaran dan memastikan transfer ilmu pengetahuan diaplikasikan dengan tepat oleh para siswa. Selain itu, pendidik juga berperan untuk membantu para orang tua siswa utamanya mengenai pendidikan karakter dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Hadepe