blank
Petugas Polresta Surakarta  melakukan penindakan terhadap pengendara sepedamotor yang melakukan pelanggaran kasat mata. Foto: Resta SKA

SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta untuk kesekian kalinya kembali mengamankan puluhan unit sepeda motor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polisi melakukan penertiban pada sejumlah titik di kota Solo dengan sasaran motor dengan knalpot berisik atau brong dan penindakan pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor

“Razia yang berlangsung  bertujuan menciptakan Kota Surakarta yang kondusif. Sekaligus mencegah terjadinya aksi konvoi anak muda yang dapat memicu bentrokan antar kelompok,” kata Kabagops Polresta Surakarta Kompol Sutoyo,S.Sos saat memimpin razia di Simpang Gendengan Solo.

Dalam pelaksanaan operasi ,lanjut  Kabagops Polresta Surakarta,  sebanyak 47 unit kendaraan roda dua berknalpot bising berhasil diamankan. Sedangkan dari pelanggaran kasat mata, tercatat  tiga buah SIM dan 50 STNK disita dari pengendara.

Para pengendara yang terjaring razia bisa mengambil kendaraannya dengan membawa kelengkapan surat kendaraan serta knalpot standar.”Razia akan terus dilakukan kepolisian untuk mewujudkan Kota Surakarta yang aman dan kondusif,’ jelasnya..

Pada kesempatan berbeda , Minggu (9/4/2023) Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi mengimbau kepada pengendara motor untuk tertib di jalan raya, termasuk tidak menggunakan knalpot brong.