
WONOSOBO(SUARABARU.ID) – Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Efendri Eka Saputra, SH MH minta perangkat desa jangan sampai tersangkut masalah hukum dan terlibat pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan anggaran desa.
“Guna mencegah hal tersebut, maka Kejari Wonosobo melakukan penandatanganan memorandum of understunding (MoU) dengan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kecamatan Sukoharjo Wonosobo,” sebutnya.
Dia mengatakan hal itu, saat menandatangani MoU di GOR Desa Rogojati Sukoharjo. MoU digelar untuk bantuan, pelayanan dan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).
Pelaksanaan MoU tersebut dihadiri oleh Kajari Efendri Eka Saputra, Kepala Dinsos PMD Harti, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alfiero SH. MH, Camat Sukoharjo Jarek Sumantoro, jajaran Forkompimcam serta Kepala Desa, Sekretaris dan Bendara Desa se-Kecamatan Sukoharjo.
Menurutnya, MoU sangat penting untuk memberikan bantuan dan pelayanan hukum serta pertimbangan hukum kepada pemerintah desa. Pemdes yang melakukan MoU dapat menerima bantuan hukum dari Kejari setempat, baik litigasi maupun non litigasi.
Dapat Bermamfaat

Efendri Eka mengharapkan kerjasama ini berjalan dengan lancar tanpa suatu halangan apapun. Pihaknya berpesan perangkat Desa se-Kecamatan Sukoharjo untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum.
“Khususnya penyimpangan pengelolaan dana desa dan bantuan-bantuan seperti BLT. BLT jangan di potong bila perlu di tambah dan hindari pungli. Dengan demikian tidak ditemukan kasus hukum yang dilakulan perangkat desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos dan PMD Wonosobo Harti menekankan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran harus mentaati peraturan dan hukum yang berlaku. Target penyaluran bantuan sosial juga harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kades harus lebih tertib administrasi dan memberi contoh kepada perangkat desa untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Penggelolaan anggaran desa harus lebih transparan dan akuntabel,” pintanya.
Harti juga berharap MoU antara Kejari dengan Pemdes se-Kecamatan Sukoharjo ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan bisa berjalan lancar. Ke depan aparat desa lebih melek hukum dan tidak tersangkut masalah ketika mengelola anggaran desa.
Muharno Zarka













