blank
: Pendamping Produk Halal (PPH) Lakukan Sosialisasi.

JEPARA |(SUARABARU.ID) – Banyak UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) terutama di desa belum mengenal legalitas usaha. Salah satunya di desa Bandung Kecamatan Mayong, Kab.Jepara. Karena itu Pendamping Sosial PKH mencoba membangun sinergi bersama Petinggi dan jajarannya, Dinas terkait izin usaha, dan Pendamping Produk Halal pada Senin, 6 Maret 2023 jam 15.00 WIB di Balai Desa Bandung.

Kegiatan pengajuan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) di desa Bandung secara kolektif ini sebenarnya baru pertama kali, namun ada beberapa masyarakat Desa Bandung telah mengajukan NIB sebelumnya di pendopo Kecamatan Mayong yang merupakan safari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kab. Jepara).

Kegiatan yang dilakukan di Balai Desa Bandung ini sebagai upaya advokasi sosial bagi masyarakat yang belum melek IT khususnya menyasar kalangan pengusaha menengah ke bawah. Karena itu perlu ada inovasi dan singergi agar sesama pemilik usaha baik menengah ke bawah maupun menengah ke atas tentu berkeadilan sosial.

“Setelah mendapat persetujuan dari Pak Petinggi, kami kemudian mencari informasi terkait Dinas atau lembaga yang berwenang dalam menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal,” ujar Ariyanto. Untuk itu, kami mengundang Pendamping Produk Halal dari Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang diantaranya : Elok Fara dan Maftuhatul Himmah, tambahnya

Untuk kegiatan hari ini, kita fokus pada penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi masyarakat yang memilliki usaha kuliner (makanan & minuman) sekitar 18 peserta karena akan kita jadikan satu paket dengan sertifikasi produk halal. Sedangkan bagi masyarakat yang memiliki usana non kuliner, untuk pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan kami jadwal ulang.”pangkas Ariyanto.

“Saya sangat berterima kasih kepada Pendamping Sosial PKH karena sudah memfasilitasi kami dalam mengakses izin usaha, dengan adanya NIB banyak keuntungan yang dapat kami peroleh diantaranya : mendapatkan kelengkapan berkas perizinan tunggal, memperoleh akses permodalan, mendapatkan pendampingan usaha, mengikuti pemberdayaan usaha, mendapatkan kepastian dan perlindungan. Dan syaratnyapun cukup mudah apalagi gratis. Kita Cuma diminta menunjukkan KTP dan nomor
handphone atau email, sepuluh menit sudah jadi.”jelas salah satu peserta.

Untuk sertifikasi produk halal, kami tadi telah mendapatkan sosialisasi tentang bagaimana syarat-syaratnya, bagaimana kelengkapan berkas-berkasnya, kuliner apa saja yang dapat diberi label halal, dan bagaimana prosesnya sudah sangat jelas sipaparkan oleh nara sumber dalam sosialisasi.

Harapannya, pemenuhan legalitas izin usaha gratis ini dapat terus didorong karena kebanyakan masyarakat memang enggan atau memang belum menganggap penting izin usaha ini sehingga peran dan sinergi harus terus dilakukan.

Arkansa