BLORA (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri (PN)
Blora membagikan gula dan membentangkan spanduk banner dalam rangka mencegah adanya pungutan liar, indikasi korupsi, suap dan gratifikasi, kepada masyarakat wilayah Kabupaten Blora yang sedang melintas di alun alun kota Blora. Jumat, (17/02/2023).
Ketua Pengadilan Negeri Blora, Aslan Ainin, S.H, M.H menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), utamanya sistem pelayanan di PN Blora sudah terintegrasi seluruhnya.
“Jadi kalau ada pengunjung (misal wartawan) setelah mengisi tamu lalu diberi identitas ID card Tamu, namun terbatas didalam berkunjungnya,” ucap Aslan Ainin.
Saat ini, lanjut Ketua PN, sedang melakukan kampanye kepada masyarakat bahwa prinsipnya berhubungan PN Blora dengan biaya ringan dan biaya sesuai ketentuan.
“Untuk surat surat yang dibutuhkan masyarakat hanya biaya Rp10ribu,” tegas Aslan Ainin.