JEPARA(SUARABARU.ID) – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Selain itu perlu penguatan kapasitas SDM petani terkait teknis penggunaan pupuk. Harus dipastikan seluruh alokasi pupuk bersubsidi di Jepara, tersalur kepada pemilik Kartu Tani untuk memenuhi kebutuhan produksi.
“Faktanya, ada banyak petani mengalami kekurangan pupuk. Mereka tidak mendapat pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan meski sudah memegang Kartu Tani. Bahkan ada yang tidak bisa membeli pupuk bersubsidi sama sekali. Namun ternyata alokasi pupuk bersubsidi di Jepara tidak terambil seluruhnya,” kata Ketua Komisi B Nur Hamid, usai memimpin rapat koordinasi terkait kelangkaan bersubsidi di kantornya, Senin (6/2/2023).
Pada kesempatan itu, Komisi B mengundang Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Diyar Susanto yang ditemani Kasi Sarana dan Prasarana Pertanian, Sumardi. Juga para Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kecamatan Se-Kabupaten Jepara. Mereka diterima Nir Hamid bersama Wakil Ketua Komisi B Muhammad Ibnu Hajar, Sekretaris Komisi B Saiful M Abidin, dan tiga anggota komisi tersebut, masing-masing Dendie Khisma Widiyanto, Chairul Anwar, dan Zumaroh.
Komisi B menanyakan database subsidi pupuk di Jepara. Semua pimpinan dan anggota komisi bergantian menanyakan hal-hal teknis tersebut. Komisi B mendapat laporan alokasi pupuk bersubidi di Jepara tahun 2022 sebanyak 15.551 ton untuk jenis urea. Dari jumlah itu, realisasi penyaluran yang diambil petani hanya 15.065 ton.
Sedangkan untuk jenis NPK, dari alokasi subsidi 15.000 ton, hanya terealisasi 14.384 ton. Seluruh pengambilan pupuk bersusidi, harus menggunakan Kartu Tani yang teralokasi by name by NIK. Dengan demikian, alokasi pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada pemegang Kartu Tani.
“Permasalahannya kompleks. Ada 1 tupi yang didaftarkan untuk 3 Kartu Tani. Lalu ada lagi petani yang belum mengambil seluruh jatah pupuk bersubsidi, ternyata saat mau diambil lagi pada akhir tahun, alokasinya disebut sudah hangus. Artinya ada persoalan alokasi dan distribusi yang harus diawasi secara ketat. Perlu validasi. Selain itu, perlu penguatan SDM petani agar paham aturan Kartu Tani hingga dosis penggunaan pupuk sesuai kebutuhan tanaman,” kata Nur Hamid.
Menurutnya, penguatan SDM petani juga diperlukan karena ternyata ada petani yang menghabiskan jatah pupuk bersubsidi hanya untuk satu atau dua kali musim tanam.
“Padahal jatah alokasi yang diterima di Kartu Tani masing-masing dihitung berdasar kebutuhan setahun atau tiga musim taman,” tambahnya.
Sekretaris Komisi B Saiful M Abidin Saiful mengatakan, adanya temuan persoalan itu menunjukkan masih adanya penyalahgunaan distribusi.
“Jangan sampai terjadi lagi. Sebaik apapun sistem, kalau tidak ada pengawasan, pelanggaran akan terjadi,” kata Saiful.
Kepala DKPP Diyar Susanto mengatakan, terjadi pengurangan komoditas tanaman yang pupuknya masih disubsidi pemerintah, yakni dari 70 komoditas menjadi 9 komoditas. Jenis pupuk yang disubsidi pun berkurang dari 5 jenis menjadi 2 jenis, yakni urea dan NPK.
Tahun 2023, alokasi pupuk bersubsidi di Jepara sebanyak 15.193 ton untuk jenis urea dan 9374 ton NPK.Harga eceran tertinggi urea Rp2250 per kilogram dan NPK sebesar Rp2300 dalam satuan yang sama.
“Berdasarkan sinkronisasi RTRW, luas lahan baku sawah di Jepara 25.659,33 hektare. Dari luas lahan baku itu, 20.118,14 hektare atau 78 persen masuk e-alokasi perencanaan kebutuhan pupuk,” kata Diyar.
Lahan itu digarap 65.964 petani berdasar jumlah pemilik Kartu Tani.
Akl