SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Menjelang berakhirnya tahun 2022, Polsek Jebres Polresta Surakarta giat melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat).
Hasilnya pihak berwajib dipimpin Kapolsek Jebres AKP Muhammad Fadlan,SIK.SH berhasil menyita ratusan botol berisi minuman keras (miras) berbagai merk dalam penggrebekan di Sabrang Lor , Mojosongo , Jebres Kota Surakarta.
“Dalam penggerebekan di Gudang Miras di Sabrang Lor , Mojosongo disita ratusan botol berisi minuman keras dari 11 merk yang dikemas setidaknya dalam 126 kardus, ”kata Kapolsek Jebres AKP Muhammad Fadlan,SIK.SH, Kamis (29/12).
Penggrebegan gudang miras di Sabrang Lor, lanjut AKP Muhammad Fadlan berlangsung semalam sebelumnya sekitar pukul 20.30 WIB.
Tindakan kepolisian dilaksanakan, setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang kemungkinan adanya penyimpanan miras dalam jumlah besar di Sabrang Lor .
Petugas pun segera mendatangi lokasi sasaran untuk selanjutnya melakukan penggrebekan disaksikan Ketua RT,RW Dan Linmas setempat.
Hasilnya , petugas menemukan penyimpanan minuman keras- merk Anggur Merah 33 kardus; Anggur Putih 10 kardus; Bir Singaraja 22 kardus; Anggur Kawa Hijau 24 Kardus; Elang Laut, wija Soju dan Chosnun masing masing dua Kardus.
Juga delapan kardus Happy Soji; Empat Kardus Bis Bintang; 16 Kardus Frost dan Tiga Kardus Arak Bali berisi 106 botol serta minuman keras berbagai merek dengan jumlah 654 botol.
“Selain barang bukti, juga diamankan AK (39) asal Banjarsari Solo selaku pemilik barang, dan tiga orang pengirim barang masing masing HS warga Serengan Solo , AWK asal Karanganyar dan AAC penduduk Jebres. Kepada keempat pelaku penjualan miras tanpa izin diproses Tipiring, ”jelas Kapolsek Jabres.
Bagus Adji