Petugas Polsek di seluruh jajaran Polres Wonogiri, diturunkan untuk melakukan razia Miras secara serentak, yang dijualbelikan secara sembunyi-sembunyi di sejumlah toko dan warung.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tidak ingin perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2022/2023 diwarnai mabuk-mabukan, Polres Wonogiri menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran utama minuman keras (Miras).

Dalam berbagai kasus, mabuk-mabukan Miras dapat memicu kemunculan tindak pidana yang berdampak terganggunya Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Sementara itu, perayaan Natal dan penyambutan Tahun Baru, diperlukan situasi Kamtibmas yang kondusif.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo dan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono, semalam, menyatakan, Operasi Pekat dengan sasaran utama Miras, digelar serentak di 25 Polsek se jajaran Polres Wonogiri.

Hari pertama, berhasil menyita Miras jenis Ciu curah sebanyak 51,3 liter. Miras hasil prementasi yang dibuat oleh produsen secara tradisional itu, disita dari bakul di 21 kecamatan di Kabupaten Wonogiri.

Kecamatan yang nihil Miras di hari pertama operasi Pekat ada empat, yakni Kecamatan Nguntoronadi, Karang Tengah, Batuwarno dan Kecamatan Giriwoyo.

Tujuan Ponorogo

Sebanyak 21 kecamatan yang kedapatan ada penjualnya Miras Ciu terdiri atas Kecamatan Selogiri disita sebanyak 2,5 liter, Bulukerto (7,5 liter) yang diwadah dalam 5 botol bekas air mineral, Pracimantoro (5 botol).

Di Kecamatan Ngadirojo disita sebanyak 4 botol kecil dan 1 botol besar), Giritontro (2 botol @ 600 Ml), Wuryantoro (2 botol @ 600 Ml), Jatiroto (1 botol ukuran 600 Ml), Slogohimo (2 botol @ 600 Ml), Tirtomoyo (1 botol ukuran 1,5 Liter dan 2 botol @ 600 Ml) Polsek Wonogiri Kota ( 5,4 Liter), Eromoko (2 botol @ 600 Ml).

Untuk Kecamatan Girimarto (1,5 botol), Manyaran (1,5 botol), Baturetno ( 3 botol 1,5 L), Jatisrono (2 botol @ 600 Ml), Sidoharjo (5 botol @.600 Ml), Kismantoro (1 botol besar isi 1,5 L dan 1 botol kecil isi 600 Ml), Jatipurno (2 botol @ 600 Ml), Puhpelem (2 botol @ 600 Ml), Purwantoro (3 botol @.1,5 L), dan Paranggupito (2 botol @ 600 Ml).

Belum ditemukan Miras di luar Ciu seperti Anggur Merah, Anggur Putih, Topi Miring, Mansion, Whisky, Vodka, Jagermeister, Gin, Tequila, Rum, Arak dan Sake.
.
Sebagaimana pernah diberitakan, jajaran Polres Wonogiri yang menggelar razia malam beberapa waktu lalu, menyita Ciu curah sebanyak 172,5 liter. Ciu tersebut diangkut mobil dari Kabupaten Sukoharjo untuk tujuan Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Bambang Pur