blank
Ilustrasi Marimas. Foto: Facebook Marimas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Munculnya kembali pesan berantai hoax terkait minuman berbahaya melalui media sosial Whatsapp maupun Tiktok, meresahkan masyarakat.

Dalam pesan berantai hoax tersebut mengatasnamakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan mencantumkan 19 merek produk.

Adapula akun tiktok @abenkabenk576benk juga ikut memposting hoax tersebut.

@abenkabenk576benk

pengingat untuk kesehatan ummat manusia #fyp

♬ suara asli – Kayu,Jabuk,SaMpiT.kotim – Kayu,Jabuk,SaMpiT.kotim

Marimas, sebagai salah satu produk yang tercatut dalam pesan berantai tersebut menyatakan bahwa itu hoax.

Lantip Waspodo selaku Humas Marimas kepada awak media menyampaikan bahwa pesan berantai tersebut adalah hoax atau berita bohong.

“Itu hoax lama yang sudah beredar sejak tahun 2010 dan sudah mendapatkan bantahan serta klarifikasi dari IDI, BPOM dan Kominfo. Hanya saja kelemahan sebagian besar masyarakat kita, ketika mendapat WA langsung di share, tidak mencari informasi yang sebenarnya terlebih dahulu dari sumber-sumber terpercaya, lebih mudah percaya pada pesan berantai yang tidak diketahui sumber informasinya,” jelas Lantip, Jumat (25/11/2022).

Lantip menegaskan bahwa produk Marimas aman dan halal untuk dikonsumsi. “Marimas memiliki ijin edar dari BPOM sehingga sudah pasti aman dikonsumsi, bersertifikat “halal” dan sudah ekspor juga,” ujarnya.

Marimas juga membuka kunjungan pabrik untuk siapapun yang ingin melihat proses pembuatan Marimas, supaya masyarakat juga bisa melihat langsung gula asli yang dipakai Marimas.

Lantip mengatakan, menurut Kominfo melalui link beritanya https://www.kominfo.go.id/content/detail/18707/hoaks-19-minuman-mengandung-aspartame-yang-bisa-menyebabkan-diabetes-dan-mematikan-sumsum-tulang-belakang/0/laporan isu hoaks.

“Faktanya informasi yang beredar ini adalah berita lama yang kembali diangkat. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak merasa mengeluarkan pesan tersebut. Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menegaskan aspartam aman,” terang Lantip.

Lantip mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan hoax atau melarang menjual dan membeli produk-produk tersebut, karena ada proses hukumnya.

“Jika mendapat pesan hoax baik melalui WA ataupun secara langsung memberikan larangan penjualan atau konsumsi produk tertentu mohon segera disampaikan bahwa itu hoax. Jangan sampai kita, keluarga, kerabat, kenalan kita terpengaruh hoax apalagi sampai menjadi pelaku penyebaran hoax, karena bisa diproses hukum,” tandasnya.

Ning Suparningsih