blank
Ketua BKBH FH USM, Dr Tri Mulyani SPd SH MH memberikan penyuluhan hukum kepada warga Kelurahan Pedurungan Lor. (Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) memberikan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada 23 November 2022.

Kegiatan tersebut mengambil tema ”Peningkatan Pemahaman Aspek Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang”.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH.

Menurut Tri, korban KDRT semakin hari semakin meningkat, dan kebanyakan korbanya perempuan dan anak, sehingga kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan wawasan mengenai aspek hukum KDRT bagi mereka.

Dengan mengetahui hak-haknya,katanya, perempuan dan anak akan terlindungi. Apabila membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan, BKBH FH USM akan senantiasa membantu mereka.

”Saya berharap, masyarakat akan semakin mempunyai kesadaran hukum sehingga mampu memproteksi diri sendiri dan masyarakat di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Narasumber lain, Agus Saiful Abib SH MH membawakan materi ”Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu”.

Dia mengatakan, syarat mendapatkan bantuan hukum gratis dari BKBH FH USM adalah surat permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

”Selama akan mendapatkan bantuan hukum, masyarakat tidak dipungut biaya apa pun. Sebab, anggaran sudah disiapkan oleh pemerintah sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyat,” ungkapnya.

Kegiatan penyuluhan mendapat respons sangat positif dari peserta. Hal itu nampak pada antusias peserta dengan berbagai pertanyaan-pertanyaan dan sharing terkait dengan permasalahan hukum.

Muhaimin