KUDUS (SUARABARU.ID) – Tiga orang remaja di Kabupaten Kudus LA (15), EP (11), dan PW (14) ditangkap Polisi karena mencuri burung. Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Mejobo AKP Cipto mengatakan, awalnya korban menjemur burung poci di halaman rumahnya dan selanjutnya ditinggal pergi oleh korban.
“Ketika korban pulang, burung poci beserta sangkarnya sudah hilang, kemudian korban meminta tolong untuk membuka CCTV milik tetangganya,” kata AKP Cipto.
Dari hasil rekaman CCTV itu, oleh korban diposting di Medsos Facebook miliknya kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mejobo.
“Dari postingan yang diunggah korban di Medsos itulah video pencurian burung yang dilakukan oleh terduga remaja menjadi viral,” imbuhnya.
Selajutnya, Polsek Mejobo yang mendapat laporan dan petunjuk dari CCTV tersebut langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku yang usianya masih belasan tahun.
“Ketiga pelaku ini tercatat warga Kecamatan Mejobo, Kudus yang usianya masih belasan tahun,” kata Kapolsek.
Menurut pengakuan ketiga pelaku, burung poci curiannya dijual di Pasar Bareng dengan harga Rp. 350.000,- dan dari hasil penjualannya itu dibagi bertiga.
“Burungnya saya jual di Pasar Bareng pak, uangnya saya bagi bertiga,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti burung poci dan sangkarnya.
Kini para pelaku masih diperiksa intensif di Polsek Mejobo Polres Kudus.
Ali Bustomi