TEGAL (SUARABARU.ID) – Setelah melalui pembahasan Pemerintah Kota Tegal dengan DPRD Kota Tegal, belanja daerah Kota Tegal tahun anggaran 2023 yang semula direncanakan Rp 1.188.698.974.018 menjadi Rp 1.225.385.389.977 sehingga terdapat selisih Rp 36.686.415.959.
Sedangkan untuk rencana pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp 1.065.313.362.000 setelah melalui pembahasan menjadi Rp 1.109.829.485.924 sehingga terdapat selisih Rp 44.516.123.924.
Hal tersebut terungkap dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal, yang disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, Ely Farisati di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (24/11/2022).
Pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2023 semula Rp 1.065.313.362.000; menjadi Rp 1.109.829.485.924; yang terdiri dari Pendapatan asli daerah Rp416.255.424.924; dan pendapatan tranfer Rp 693.574.061.000;.
Untuk Belanja Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2023 Rp 1.225.385.389.977; yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Modal, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja tidak terduga. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan semula Rp 123.385.612.018; menjadi Rp 115.555.904.053;.
Dari perangkaan tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit semula Rp123.385.612.018; menjadi Rp 115.555.904.053;
Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD melalui alat kelengkapannya baik Badan Anggaran maupun komisi-komisi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pimpinan OPD yang telah bersama-sama membahas rancangan APBD tahun anggaran 2023, sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
Sedangkan catatan-catatan penting yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama pada tahun-tahun mendatang.
“Saya mengingatkan kepada segenap Pimpinan OPD, setelah ditetapkannya APBD tahun anggaran 2023 agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2023,” ujar Dedy Yon.
Sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan setelah rancangan Tegal, Perda tentang APBD Kota Tegal tahun anggaran 2023 mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal, masih ada tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan Perda lainnya.
Sutrisno