JEPARA (SUARABARU.ID) – Seorang yang mengaku sebagai pengurus sebuah LSM bernama TTW (55) diduga telah melakukan pemerasan dan mengancam Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif. Mendapatkan laporan ini jajaran Sat Rekskrim Polres Jepara bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat sedang mengambil uang disebuah tempat.
Kapolres Jepara AKBP Warsono yang dihubungi SUARABARU.ID Minggu malam belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci. “ Karena sedang ada acara diluar silahkan hubungi Kasat Reskrim,” tulis Kapolres melalui pesan WhatsApp. Namun saat SUARABARU.ID meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachur Rozi, sampai Senin pagi belum mendapatkan jawaban.
Menurut sumber SUARABARU.ID, TTW yang berasal dari Bantul saat ini ditahan di Polres Jepara karena dilaporkan melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo 27 ayat (4) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 tahun 2008 atau Pasal 369 KUHPidana.
Tersangka diduga melakukan pemerasan dengan cara mencari kesalahan dan mengancam korban. Agar tersangka membatalkan rencananya tersebut, ia meminta imbalan sejumlah uang.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Jepara pada hari Jumat 18 November 2022 di Jln. Shima Kel. Pengkol, Jepara dengan barang bukti uang sebesar Rp. 30 juta dalam amplop coklat serta sebuah HP warna hitam beserta simcard.
Hadepe