blank
Sejumlah komponen buruh yang menyuarakan tuntutannya terkait kenaikan upah buruh sebesar 13% tahun 2023 mendatang di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jum'at (4/11/2022). Foto : Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Inflasi dinilai melonjak tinggi dan adanya pertumbuhan ekonomi yang meningkat, menjadi alasan sejumlah buruh Jawa Tengah, yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk menuntut kenaikan upah sebesar 13%, di tahun 2023 mendatang.

“Tuntutan kami setidaknya bukan tanpa alasan. Inflasi melonjak tinggi dan ada pertumbuhan ekonomi juga, tentunya kami menilai sangat wajar, bila buruh di Jawa Tengah menuntut di tahun 2023 kenaikan upahnya adalah 13%,” kata Aulia Hakim, Sekretaris KSPI Jawa Tengah, dalam rilis yang dikirimkan Jum’at malam (4/11/2022).

Seperti yang diketahui bersama, lanjutnya, bahwa upah minimum adalah upah terendah yang dibayarkan oleh perusahaan, kepada buruh dengan status lajang dan memiliki masa kerja di bawah 12 bulan atau 1 tahun. Dengan demikian, ketika buruh sudah berkeluarga dan dia sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka seyogyanya upah yang didapatkan buruh lebih tinggi dari upah minimum.

Namun sayangnya, pengusaha lewat APINDO menggunakan mekanisme PP 36 tahun 2021, yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang hanya menaikkan upah minimum sebesar 2 persen.

Padahal dalam putusan MK disebutkan, bahwa aturan tersebut inskonstitusional bersyarat dan ditegaskan pula dalam putuskan MK terkait dengan undang undang cipta kerja, bahwa segala hal yang berdampak luas dan berdampak strategis bagi kepentingan nasional harus ditangguhkan. Pengusaha sendiri melalui Apindo menyatakan, bahwa upah adalah program strategis nasional.

“Menurut kami, penetapan pengupahan yang menggunakan mekanisme PP 36 tahun 2021 harusnya diabaikan dan ditangguhkan. Dan pernyataan menteri tenaga kerja yang mengatakan, PP 36 tahun 2021 tetap akan digunakan dalam menetapakan upah minimum tahun 2023 adalah pernyataan yang ngawur, pernyataan yang keliru, pernyataan yang bertolak belakang dengan apa yang telah di putuskan oleh MK,” tegas Aulia Hakim.

Oleh sebab itu, tandasnya, KSPI Jawa Tengah tetap menolak diberlakukannya PP 36 tahun 2021, karena bertentangan dengan putusan MK dan menuntut kenaikan upah di Jawa Tengah sebesar 13% di tahun 2023 mendatang, dengan dasar kenaikan inflasi yang tinggi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kita tunggu dan lihat saja. Apakah Gubernur Ganjar, yang sudah menyatakan siap dicalonkan sebagai Presiden itu mempunyai keperpihakan kepada rakyat kecil, terutama terkait dengan penetapan upah buruh. Karena ini akan menjadi catatan bagi kaum buruh, apakah calon presiden itu mengakomodir kepentingan buruh atau tidak,” ungkap Ketua Partai Buruh Jawa Tengah ini.

 

Absa