WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Setelah sekitar 6 bulan kabur, tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiaya wanita, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Penangkapan berlangsung di salah sebuah halte bus di Wonogiri, diduga dia akan bepergian memakai bus.
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Humas Polres, Selasa (1/11), menyatakan, pelaku adalah seorang pria berinisial A (48) warga Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Yang menjadi korbannya, seorang wanita dengan inisial AS (50), pedagang dengan alamat di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.
Tersangka ditangkap Senin (31/10). Sedang tindak penganiyaan yang dia lakukan berlangsung Senin (4/4) enam bulan lampau. Motif penganiayaan, diduga karena korban menolak berhubungan badan dan emoh diajak nikah siri.
Kapolres menjelaskan, kejadiannya diketahui oleh keluarga korban yang mendapatkan informasi bahwa AS pergi dengan orang tak dikenal. Namun tas dan ponsel korban ditinggal di Kantor Kecamatan Jatisrono.
Korban Sakit
Keesokan harinya, keluarga mendapatkan informasi bahwa korban sakit dan posisinya berada di wilayah Mento, Wonogiri. Pihak keluarga menemukan luka lebam, mata tidak bisa dibuka, dan jari tangan terluka oleh benda tajam, serta badannya berbau bensin.
Kepada petugas, korban mengaku awalnya dijemput paksa menggunakan mobil berwarna merah dan disekap. Sempat dibawa ke hotel di wilayah Pracimantoro untuk diajak nikah siri. Tapi gagal, karena tidak ada penghulu yang bersedia menikahkan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, korban kemudian dibawa kembali ke rumah pelaku dan dimasukkan ke dalam kamar. Pelaku berupaya memaksa untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
Berkaitan dengan perilakunya tersebut, kini tersangka ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan kasusnya.
Bambang Pur